Polda Metro Jaya Ingatkan Masyarakat Tak Bermasker Didenda Rp250 Ribu
Selasa, 15 September 2020 - 13:21 WIB
JAKARTA - Polda Metro Jaya meminta masyarakat Jakarta untuk mematuhi protokol kesehatan seperti penggunaan masker . Pasalnya, denda Rp250.000 akan dikenakan kepada masyarakat yang bandel tak mengenakan masker.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, dengan Rp250.000 bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker tertuang dalam Pergub DKI Nomor 79/2020. Sanksi pelanggar protokol kesehatan yang tertuang di Pergub 79 antara lain kerja sosial mengenakan rompi selama satu jam.
"Jika tidak ingin kerja sosial membersihkan sarana umum, pelanggar harus membayar denda administrasi sebesar Rp250.000," kata Yusri kepada wartawan Selasa (15/9/2020). (Baca: Disemprot Disinfektan, Puskesmas Ciracas Dialihkan ke Pasar Rebo)
Karena adanya sanksi yang bisa menjerat pelanggar protokol kesehatan terutama masyarakat yang tidak mengenakan masker, Yusri berharap masyarakat bisa lebih patuh dengan aturan yang ada."Sanksi kemarin yang dikedepankan ada Satpol PP, ada yang sanksi sosial, ada yang sanksi denda, sudah diatur denda progresif," katanya.
Yusri menegaskan, sanksi denda yang dikenakan beraneka ragam tergantung berapa kali masyarakat itu melanggar. Penegak hukumnya sendiri dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini Satpol PP."Sekali dikasih tahu ada dendanya, dua kali nanti akan lebih banyak dendanya dua kali lipat, tiga kali atau empat kali sampai dengan usaha ada dalam aturan Pergub 79," ucapnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, dengan Rp250.000 bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker tertuang dalam Pergub DKI Nomor 79/2020. Sanksi pelanggar protokol kesehatan yang tertuang di Pergub 79 antara lain kerja sosial mengenakan rompi selama satu jam.
"Jika tidak ingin kerja sosial membersihkan sarana umum, pelanggar harus membayar denda administrasi sebesar Rp250.000," kata Yusri kepada wartawan Selasa (15/9/2020). (Baca: Disemprot Disinfektan, Puskesmas Ciracas Dialihkan ke Pasar Rebo)
Karena adanya sanksi yang bisa menjerat pelanggar protokol kesehatan terutama masyarakat yang tidak mengenakan masker, Yusri berharap masyarakat bisa lebih patuh dengan aturan yang ada."Sanksi kemarin yang dikedepankan ada Satpol PP, ada yang sanksi sosial, ada yang sanksi denda, sudah diatur denda progresif," katanya.
Yusri menegaskan, sanksi denda yang dikenakan beraneka ragam tergantung berapa kali masyarakat itu melanggar. Penegak hukumnya sendiri dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini Satpol PP."Sekali dikasih tahu ada dendanya, dua kali nanti akan lebih banyak dendanya dua kali lipat, tiga kali atau empat kali sampai dengan usaha ada dalam aturan Pergub 79," ucapnya.
(hab)
tulis komentar anda