Jakarta PSBB Lagi, Begini Kebijakan Operasional MRT Jakarta
Senin, 14 September 2020 - 08:51 WIB
JAKARTA - Sehubungan dengan kebijakan Pemprov DKI Jakarta dalam menekan laju penyebaran Covid-19, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperketat Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ).
Penyesuaian terhadap beberapa bidang usaha dilakukan, termasuk transportasi publik yang kembali dibatasi jumlah kapasitas dan waktu layanannya. (Baca juga: Hari Pertama PSBB Ketat di DKI, Netizen Masih Keluhkan Jaga Jarak di KRL Commuter Line)
Mendukung kebijakan tersebut, PT MRT Jakarta kembali menyesuaikan kebijakan atas layanan operasional MRT dengan jam layanan operasional pukul 05.00 - 22.00 WIB yang efektif diberlakukan Senin 14 September 2020.
Direktur Utama PT MRT Jakarta William Sabandar mengatakan, kebijakan operasional ini merupakan bentuk dukungan diterapkannya kembali PSBB dan demi mendukung kegiatan-kegiatan esensial
yang masih berjalan.
“Jarak antarkereta (headway) 5 menit di jam sibuk dan 10 menit di jam normal,” ujar William di Jakarta, Senin (14/9/2020). (Baca juga: Aktivitas Tetap Berjalan dengan Pembatasan dan Pengetatan)
Kebijakan yang diberlakukan melanjutkan kebijakan sebelumnya yaitu pembatasan jumlah penumpang 62-67 orang dalam satu kereta dan penerapan Protokol Bangkit di lingkungan MRT Jakarta yang akan tetap dilaksanakan dengan disiplin ketat.
Penyesuaian terhadap beberapa bidang usaha dilakukan, termasuk transportasi publik yang kembali dibatasi jumlah kapasitas dan waktu layanannya. (Baca juga: Hari Pertama PSBB Ketat di DKI, Netizen Masih Keluhkan Jaga Jarak di KRL Commuter Line)
Mendukung kebijakan tersebut, PT MRT Jakarta kembali menyesuaikan kebijakan atas layanan operasional MRT dengan jam layanan operasional pukul 05.00 - 22.00 WIB yang efektif diberlakukan Senin 14 September 2020.
Direktur Utama PT MRT Jakarta William Sabandar mengatakan, kebijakan operasional ini merupakan bentuk dukungan diterapkannya kembali PSBB dan demi mendukung kegiatan-kegiatan esensial
yang masih berjalan.
“Jarak antarkereta (headway) 5 menit di jam sibuk dan 10 menit di jam normal,” ujar William di Jakarta, Senin (14/9/2020). (Baca juga: Aktivitas Tetap Berjalan dengan Pembatasan dan Pengetatan)
Kebijakan yang diberlakukan melanjutkan kebijakan sebelumnya yaitu pembatasan jumlah penumpang 62-67 orang dalam satu kereta dan penerapan Protokol Bangkit di lingkungan MRT Jakarta yang akan tetap dilaksanakan dengan disiplin ketat.
(jon)
tulis komentar anda