Jasa Marga Sesalkan Pengendara Sepeda Terobos Masuk Tol Jagorawi
Minggu, 13 September 2020 - 22:32 WIB
JAKARTA - General Manager Representative Office 1 Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division, Oemi Vierta Moerdika mengatakan, Jasa Marga sangat menyayangkan tindakan pengendara sepeda yang masuk dan menggunakan jalan tol hingga membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.
“Berdasarkan peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, Pasal 38 Ayat 1 disebutkan, jalan tol hanya diperuntukan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih,” tegasnya dalam keterangan tertulis Nomor 62/2020, tanggal 13 September 2020 melalui situs jasamarga.com. (Baca juga; Viral Video Rombongan Pesepeda Masuk Tol Jagorawi )
Oemi juga menyampaikan bahwa Jasa Marga telah memasang rambu-rambu informasi terkait hal tersebut. Larangan kendaraan roda dua melintas jalan tol dibuat demi keselamatan pengendara roda dua tersebut dan pengguna jalan tol lainnya. (Baca juga; Viral Perempuan Bermotor Bonceng Tiga Masuk Tol Cikampek )
“Jalan tol sebenarnya berbahaya bila dilewati kendaraan roda dua , sebab spesifikasi rancang bangunnya ditujukan untuk kendaraan roda empat atau lebih. Jika kendaraan roda dua masuk tol, dapat dikenakan tindakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku,” sebutnya.
“Berdasarkan peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, Pasal 38 Ayat 1 disebutkan, jalan tol hanya diperuntukan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih,” tegasnya dalam keterangan tertulis Nomor 62/2020, tanggal 13 September 2020 melalui situs jasamarga.com. (Baca juga; Viral Video Rombongan Pesepeda Masuk Tol Jagorawi )
Oemi juga menyampaikan bahwa Jasa Marga telah memasang rambu-rambu informasi terkait hal tersebut. Larangan kendaraan roda dua melintas jalan tol dibuat demi keselamatan pengendara roda dua tersebut dan pengguna jalan tol lainnya. (Baca juga; Viral Perempuan Bermotor Bonceng Tiga Masuk Tol Cikampek )
“Jalan tol sebenarnya berbahaya bila dilewati kendaraan roda dua , sebab spesifikasi rancang bangunnya ditujukan untuk kendaraan roda empat atau lebih. Jika kendaraan roda dua masuk tol, dapat dikenakan tindakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku,” sebutnya.
(wib)
tulis komentar anda