Perkantoran di Jakarta Boleh Beroperasi saat PSBB Total
Minggu, 13 September 2020 - 14:48 WIB
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta resmi mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 tentang Perubahan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB sebagai landasan pelaksanaan PSBB pada besok Senin 14 September 2020. Sejumlah perkantoran masih diperbolehkan beroperasi selama PSBB asal dengan pembatasan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 di Jakarta yang semakin mengkhawatirkan, pada Senin 14 September 2020 hingga dua minggu ke depan pengetatan pembatasan diperlukan melalui PSBB. (Baca juga: Polemik Jakarta PSBB Lagi, Rivalitas Pilpres 2024?)
Namun, pengetatan PSBB kali ini berbeda dengan PSBB sebelumnya yang terjadi pada awal Maret lalu. Pada PSBB besok masih ada beberapa yang diperbolehkan asal dengan pembatasan. Salah satunya yaitu kegiatan perkantoran.
"Terkait dengan kegiatan perkantoran swasta yang masuk dalam kategori non esensial bisa beroperasi dengan pembatasan," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Minggu (13/9/2020).
Pimpinan kantor atau perusahaan wajib mempekerjakan karyawannya di rumah selama PSBB. Namun, apabila memang ada yang harus dikerjakan di kantor, pimpinan harus bisa memastikan pembatasan karyawan berjalan. (Baca juga: Polemik PSBB Total, Taufik: Janganlah Bersikap Tak Adil karena Anies yang Bicara)
Lihat Juga: Disambut Ribuan Pendukung 'Jakarta Menyala', Anies Hadir Dalam Apel Siaga Kawal TPS Pramono-Rano
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 di Jakarta yang semakin mengkhawatirkan, pada Senin 14 September 2020 hingga dua minggu ke depan pengetatan pembatasan diperlukan melalui PSBB. (Baca juga: Polemik Jakarta PSBB Lagi, Rivalitas Pilpres 2024?)
Namun, pengetatan PSBB kali ini berbeda dengan PSBB sebelumnya yang terjadi pada awal Maret lalu. Pada PSBB besok masih ada beberapa yang diperbolehkan asal dengan pembatasan. Salah satunya yaitu kegiatan perkantoran.
"Terkait dengan kegiatan perkantoran swasta yang masuk dalam kategori non esensial bisa beroperasi dengan pembatasan," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Minggu (13/9/2020).
Pimpinan kantor atau perusahaan wajib mempekerjakan karyawannya di rumah selama PSBB. Namun, apabila memang ada yang harus dikerjakan di kantor, pimpinan harus bisa memastikan pembatasan karyawan berjalan. (Baca juga: Polemik PSBB Total, Taufik: Janganlah Bersikap Tak Adil karena Anies yang Bicara)
Lihat Juga: Disambut Ribuan Pendukung 'Jakarta Menyala', Anies Hadir Dalam Apel Siaga Kawal TPS Pramono-Rano
(jon)
tulis komentar anda