Ini Pedoman Baru Tes Swab/PCR, Kontak Erat Cukup Menjalani Isolasi 14 Hari
Kamis, 03 September 2020 - 16:31 WIB
JAKARTA - Bagi masyarakat yang pernah melakukan kontak erat terakhir dengan kasus portable atau konfirmasi Covid-19 di Jakarta , tidak perlu lagi melakukan test swab. Namun mereka harus menjalani isolasi mandiri selama 14 hari.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti, mengatakan, kondisi pandemi Covid-19 di Jakarta belum melandai. Perlu diketahui, terdapat pedoman baru dalam pemeriksaan tes swab/PCR, sesuai dengan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Revisi Ke-5. Utamanya bagi kontak erat dan konfirmasi Covid-19 tanpa gejala. (Baca juga: DKI Jakarta Tertinggi, Berikut Sebaran Kasus Covid-19 di 34 Provinsi)
Widyastuti menjelaskan, bagi kontak erat perlu menjalani isolasi/karantina mandiri selama 14 hari sejak kontak terakhir dengan kasus probable atau konfirmasi Covid-19, tanpa harus dites swab/PCR. Jika setelah dilakukan karantina selama 14 hari tidak muncul gejala, maka pemantauan dapat dihentikan.
“Akan tetapi, jika selama pemantauan ditemukan gejala pada kontak erat, maka harus segera diperiksa swab/PCR. Untuk kontak erat yang sudah selesai karantina/pemantauan, dapat diberikan surat pernyataan selesai isolasi mandiri dari petugas pelayanan kesehatan setempat,” kata Widyastuti dalam siaran tertulisnya, Kamis (3/9/2020). (Baca juga: Angka Kesembuhan Penderita Covid-19 Turun Jadi 71,7%)
Widyastuti melanjutkan, untuk kasus konfirmasi, terdapat perbedaan manajemen kesehatan masyarakat yang dilakukan. Bagi kasus konfirmasi tanpa gejala, gejala ringan, dan gejala sedang tidak perlu dilakukan follow up atau pengulangan pemeriksaan swab/PCR. Sedangkan untuk kasus konfirmasi bergejala berat/kritis tetap perlu melakukan follow up atau pengulangan pemeriksaan swab/PCR di rumah sakit.
.
Widyastuti merinci kriteria kasus konfirmasi yang dinyatakan selesai isolasi, sebagai berikut:
1. Untuk kasus konfirmasi tanpa gejala, dinyatakan selesai isolasi jika telah menjalani isolasi mandiri selama 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.
2. Untuk kasus konfirmasi bergejala ringan dan sedang, dinyatakan selesai isolasi jika telah dihitung 10 hari sejak tanggal on set (pengambilan spesimen) diagnosis konfirmasi dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.
3. Untuk kasus konfirmasi bergejala berat, perlu mendapatkan hasil pemeriksaan follow up swab/PCR 1 kali negatif, dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.
Berdasarkan penelitian Bullard dan Wolfel (2020), mayoritas pasien Covid-19 dengan gejala hanya dapat menulari orang lain hingga 7-9 hari setelah gejala muncul. Penelitian menunjukkan bahwa virus penyebab Covid-19 (SARS-CoV-2) tidak dapat dikultur setelah 7-9 hari pascagejala muncul. Sehingga, sudah tidak mampu menulari orang lain.
"Untuk pasien Covid-19 tanpa gejala, terbukti tetap dapat menghasilkan kultur virus yang positif berdasarkan penelitian. Oleh karena itu, pasien Covid-19 tanpa gejala tetap dapat menularkan ke orang lain, sehingga tetap wajib menjalani isolasi/karantina mandiri," pungkasnya.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti, mengatakan, kondisi pandemi Covid-19 di Jakarta belum melandai. Perlu diketahui, terdapat pedoman baru dalam pemeriksaan tes swab/PCR, sesuai dengan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Revisi Ke-5. Utamanya bagi kontak erat dan konfirmasi Covid-19 tanpa gejala. (Baca juga: DKI Jakarta Tertinggi, Berikut Sebaran Kasus Covid-19 di 34 Provinsi)
Widyastuti menjelaskan, bagi kontak erat perlu menjalani isolasi/karantina mandiri selama 14 hari sejak kontak terakhir dengan kasus probable atau konfirmasi Covid-19, tanpa harus dites swab/PCR. Jika setelah dilakukan karantina selama 14 hari tidak muncul gejala, maka pemantauan dapat dihentikan.
“Akan tetapi, jika selama pemantauan ditemukan gejala pada kontak erat, maka harus segera diperiksa swab/PCR. Untuk kontak erat yang sudah selesai karantina/pemantauan, dapat diberikan surat pernyataan selesai isolasi mandiri dari petugas pelayanan kesehatan setempat,” kata Widyastuti dalam siaran tertulisnya, Kamis (3/9/2020). (Baca juga: Angka Kesembuhan Penderita Covid-19 Turun Jadi 71,7%)
Widyastuti melanjutkan, untuk kasus konfirmasi, terdapat perbedaan manajemen kesehatan masyarakat yang dilakukan. Bagi kasus konfirmasi tanpa gejala, gejala ringan, dan gejala sedang tidak perlu dilakukan follow up atau pengulangan pemeriksaan swab/PCR. Sedangkan untuk kasus konfirmasi bergejala berat/kritis tetap perlu melakukan follow up atau pengulangan pemeriksaan swab/PCR di rumah sakit.
.
Widyastuti merinci kriteria kasus konfirmasi yang dinyatakan selesai isolasi, sebagai berikut:
1. Untuk kasus konfirmasi tanpa gejala, dinyatakan selesai isolasi jika telah menjalani isolasi mandiri selama 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.
2. Untuk kasus konfirmasi bergejala ringan dan sedang, dinyatakan selesai isolasi jika telah dihitung 10 hari sejak tanggal on set (pengambilan spesimen) diagnosis konfirmasi dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.
3. Untuk kasus konfirmasi bergejala berat, perlu mendapatkan hasil pemeriksaan follow up swab/PCR 1 kali negatif, dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.
Berdasarkan penelitian Bullard dan Wolfel (2020), mayoritas pasien Covid-19 dengan gejala hanya dapat menulari orang lain hingga 7-9 hari setelah gejala muncul. Penelitian menunjukkan bahwa virus penyebab Covid-19 (SARS-CoV-2) tidak dapat dikultur setelah 7-9 hari pascagejala muncul. Sehingga, sudah tidak mampu menulari orang lain.
"Untuk pasien Covid-19 tanpa gejala, terbukti tetap dapat menghasilkan kultur virus yang positif berdasarkan penelitian. Oleh karena itu, pasien Covid-19 tanpa gejala tetap dapat menularkan ke orang lain, sehingga tetap wajib menjalani isolasi/karantina mandiri," pungkasnya.
(thm)
tulis komentar anda