Nasabah Laporkan PT Jouska ke Polda Metro Jaya
Kamis, 03 September 2020 - 15:30 WIB
JAKARTA - Sepuluh nasabah dari PT Jouska Group yang terdiri dari PT Mahesa dan PT Amarta melaporkan perusahaan tersebut ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan .
Kuasa Hukum Nasabah Rinto Wardana mengatakan, semua perusahaan tersebut di bawah satu pengendali oleh Aakar Abyasa. Laporan itu terkait berita bohong yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. “Buktinya sudah saya bawa dan akan dikeluarkan pada pemeriksaan nanti,” ujarnya, Kamis (3/9/2020). (Baca juga: Pembelaan yang Terlambat dari Jouska Indonesia?)
Menurut dia, kerugian kliennya juga masih dihitung karena ada beberapa nasabah yang belum menghitung jumlah kerugian. Namun, perkiraan kerugian mencapai Rp1 miliar lebih. “Jumlah kerugian yang mereka klaim ini adalah kerugian pokok. Uang pokok yang mereka investasikan dalam rekening yang mereka buka,” katanya.
Laporan yang dibuat karena kliennya tidak melihat iktikad baik yang ditawarkan Jouska karena pihaknya melihat beberapa alasan dari nasabah bahwa pihaknya ditawarkan untuk penyelesaian dengan mengganti kerugian. (Baca juga: Janji Jouska: Beri Solusi Penyelesaian Masalah dengan Klien Hingga 1 September)
“Mereka buat perjanjian, namun bunyi perjanjiannya malah memberatkan nasabah,” ucapnya.
Dalam perjanjian itu ada klausul kerahasiaan dimana nasabah yang sudah menandatangani perjanjian tidak boleh memberikan informasi apapun terkait penyelesaian. Padahal, seharusnya kalau itu iktikad baik tidak boleh ada kerahasiaan lagi.
Kuasa Hukum Nasabah Rinto Wardana mengatakan, semua perusahaan tersebut di bawah satu pengendali oleh Aakar Abyasa. Laporan itu terkait berita bohong yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. “Buktinya sudah saya bawa dan akan dikeluarkan pada pemeriksaan nanti,” ujarnya, Kamis (3/9/2020). (Baca juga: Pembelaan yang Terlambat dari Jouska Indonesia?)
Menurut dia, kerugian kliennya juga masih dihitung karena ada beberapa nasabah yang belum menghitung jumlah kerugian. Namun, perkiraan kerugian mencapai Rp1 miliar lebih. “Jumlah kerugian yang mereka klaim ini adalah kerugian pokok. Uang pokok yang mereka investasikan dalam rekening yang mereka buka,” katanya.
Laporan yang dibuat karena kliennya tidak melihat iktikad baik yang ditawarkan Jouska karena pihaknya melihat beberapa alasan dari nasabah bahwa pihaknya ditawarkan untuk penyelesaian dengan mengganti kerugian. (Baca juga: Janji Jouska: Beri Solusi Penyelesaian Masalah dengan Klien Hingga 1 September)
“Mereka buat perjanjian, namun bunyi perjanjiannya malah memberatkan nasabah,” ucapnya.
Dalam perjanjian itu ada klausul kerahasiaan dimana nasabah yang sudah menandatangani perjanjian tidak boleh memberikan informasi apapun terkait penyelesaian. Padahal, seharusnya kalau itu iktikad baik tidak boleh ada kerahasiaan lagi.
(jon)
tulis komentar anda