Satpol PP Kab Bogor Razia Panti Pijat, Perempuan Berdaster dan Baju Seksi Berhamburan
Kamis, 03 September 2020 - 11:06 WIB
BOGOR - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor mengelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) di wilayah Cilebut dan Sukaraja, Rabu (2/9/2020) malam. Petugas Satpol PP masih ditemukan ada panti pijat yang beroperasi hingga larut malam dan menyita ribuan botol minuman keras.
Dalam akun Instagram Satpol PP Kabupaten Bogor @satpolpp.kabbogor disebutkan, operasi dipimpin langsung Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor didampingi Kabid Tibum, Kasi Pengendalian Operasional, Bidang Gakda, PTI, dan Deteksi Dini Satpol PP Kabupaten Bogor. (Baca juga; Nekat Buka di Atas Pukul 18.00 WIB, 9 Tempat Usaha di Bogor Didenda )
Ada empat video pendek dan satu foto diunggah akun instagram @satpolpp.kabbogor, Kamis (3/9/202). Dalam video pendek terlihat ada sejumlah perempuan berbaju seksi warna merah dan berdaster berhamburan dari bilik-bilik yang disediakan tempat pijat tersebut.
“Operasi Pekat difokuskan ke beberpa titik lokasi sesuai laporan yang diterima pemantau bidang Deteksi Dini. Untuk tempat pijat refleksi masih ditemukan ada yang beroperasi sehingga diminta membuat surat pernyataan untuk ditindaklanjuti,” tulis @satpolpp.kabbogor
Kegiatan operasi dilanjutkan ke lokasi Duo Raja Ciuler, namun café dan karaoke ditempat tersebut sudah tutup. "Untuk masyarakat Kabupaten Bogor kami mengimbau untuk sementara ikuti aturan yang berlaku, khususunya bagi pelaku usaha pijat refleksi. Dimohon untuk sementara waktu tidak beroperasi sampai batas waktu yang ditentukan," tulis @satpolpp.kabbogor.
Kegiatan ini mengacu pada Perbub Nomor 52/2020 tentang PSBB Pra AKB menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif. Terhitung mulai 14 Agustus 2020 sampai 10 September 2020. Dari Operasi Pekat di wilayah Cilebut dan Sukaraja, petugas Satpol PP Kabupaten Bogor menyita berbagai jenis minuman keras dari tiga titik.
Di antaranya, 16 krat minuman keras berbagai merek, 21 jeriken ciu, dan 1.050 botol ciu yang dikemas dalam kardus buah untuk mengelabui petugas. Hasil tangkapan tersebut akan diajukan dalam siding di Pengadilan Negeri Cibinong pada Kamis pekan depan. (Baca juga; Pembangunan Tol Bocimi Seksi 2 Mencapai 58%, Ditarget Pertengahan 2021 Selesai )
“Mudah-mudahan majelis hakim dapat memutuskan denda dan sanksi masksimal kepada pelanggar sesuai ketentuan Perda 04/2015 tentang Ketertiban Umum. Disebutkan, dilarang menjual, mengedarkan, mengoplos barang-barang dan minuman keras ke masyarakat,” ungkap Yudi Iskandar, PPNS Satpol PP Kabupaten Bogor.
Dalam akun Instagram Satpol PP Kabupaten Bogor @satpolpp.kabbogor disebutkan, operasi dipimpin langsung Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor didampingi Kabid Tibum, Kasi Pengendalian Operasional, Bidang Gakda, PTI, dan Deteksi Dini Satpol PP Kabupaten Bogor. (Baca juga; Nekat Buka di Atas Pukul 18.00 WIB, 9 Tempat Usaha di Bogor Didenda )
Ada empat video pendek dan satu foto diunggah akun instagram @satpolpp.kabbogor, Kamis (3/9/202). Dalam video pendek terlihat ada sejumlah perempuan berbaju seksi warna merah dan berdaster berhamburan dari bilik-bilik yang disediakan tempat pijat tersebut.
“Operasi Pekat difokuskan ke beberpa titik lokasi sesuai laporan yang diterima pemantau bidang Deteksi Dini. Untuk tempat pijat refleksi masih ditemukan ada yang beroperasi sehingga diminta membuat surat pernyataan untuk ditindaklanjuti,” tulis @satpolpp.kabbogor
Kegiatan operasi dilanjutkan ke lokasi Duo Raja Ciuler, namun café dan karaoke ditempat tersebut sudah tutup. "Untuk masyarakat Kabupaten Bogor kami mengimbau untuk sementara ikuti aturan yang berlaku, khususunya bagi pelaku usaha pijat refleksi. Dimohon untuk sementara waktu tidak beroperasi sampai batas waktu yang ditentukan," tulis @satpolpp.kabbogor.
Kegiatan ini mengacu pada Perbub Nomor 52/2020 tentang PSBB Pra AKB menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif. Terhitung mulai 14 Agustus 2020 sampai 10 September 2020. Dari Operasi Pekat di wilayah Cilebut dan Sukaraja, petugas Satpol PP Kabupaten Bogor menyita berbagai jenis minuman keras dari tiga titik.
Di antaranya, 16 krat minuman keras berbagai merek, 21 jeriken ciu, dan 1.050 botol ciu yang dikemas dalam kardus buah untuk mengelabui petugas. Hasil tangkapan tersebut akan diajukan dalam siding di Pengadilan Negeri Cibinong pada Kamis pekan depan. (Baca juga; Pembangunan Tol Bocimi Seksi 2 Mencapai 58%, Ditarget Pertengahan 2021 Selesai )
“Mudah-mudahan majelis hakim dapat memutuskan denda dan sanksi masksimal kepada pelanggar sesuai ketentuan Perda 04/2015 tentang Ketertiban Umum. Disebutkan, dilarang menjual, mengedarkan, mengoplos barang-barang dan minuman keras ke masyarakat,” ungkap Yudi Iskandar, PPNS Satpol PP Kabupaten Bogor.
(wib)
tulis komentar anda