Uang Denda Pelanggar Masker di Jakarta Terkumpul Rp2,1 Miliar

Rabu, 02 September 2020 - 19:30 WIB
Pemprov DKI Jakarta menyatakan nilai sanksi denda pelanggaran PSBB transisi mencapai Rp4 miliar.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menyatakan nilai sanksi denda pelanggaran PSBB transisi mencapai Rp4 miliar. Dari jumlah tersebut sebanyak Rp2,1 miliar didapat dari pelanggar yang tidak tidak mengenakan masker di Ibu Kota.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan, sanksi denda terbanyak memang didapatkan dari pelanggar yang tidak menggunakan masker. Kendati demikian, lanjut Arifin, belakangan ini pelanggaran tidak menggunakan masker semakin menurun. Indikatornya terlihat di jalan lebih banyak orang menggunakan masker.

"Masyarakat saat ini semakin sadar protokol kesehatan Covid-19 dengan memakai masker. Kami terus mendisiplinkan masyarakat, khususnya penggunaan masker," kata Arifin kepada wartawan, Rabu (2/9/2020). Arifin menjelaskan, saat ini pihaknya fokus pada pelanggaran pemakaian masker. (Baca: Kapasitas RS Penuh, Bed Pasien Biasa Diubah untuk Pasien Covid-19)

Tujuannya untuk mendisiplinkan warga agar tidak tertular covid-19. Menurutnya, masih banyak masyarakat yang membawa masker tetapi tidak tepat penggunaannya. "Kewajiban menggunakan masker sudah disiplin. Hanya saja sering dijumpai ada orang bawa masker, tapi menggunakannya tidak benar," ujarnya.

Adapun sanksi denda PSBB transisi di Jakarta mencapai Rp4 miliar itu rincianya adalah yaitu Rp2,1 miliar pelanggar tidak menggunakan masker. Rp831 juta diperoleh dari pelanggaran tempat umum dan denda sebesar Rp284 juta berasal dari pelanggaran tempat usaha sosial dan budaya. "Jika diakumulasikan dengan denda sebelum masa PSBB transisi sebesar Rp899,8 juta, jumlahnya mencapai Rp4 miliar," pungkasnya.
(hab)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More