DPRD Jakarta Minta PAM Jaya Tunda Kenaikan Tarif Air Bersih
Senin, 20 Januari 2025 - 21:10 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi B DPRD Jakarta Francine Widjojo meminta Perumda Air Minum Jaya (PAM Jaya) menunda pemberlakuan tarif baru layanan air, terutama di rumah susun (hunian). Belum ada urgensi kenaikan tarif air PAM Jaya pada tahun 2025.
Apalagi sejak tahun 2017 PAM Jaya selalu untung. Tertinggi di tahun 2023 untung Rp1,2 triliun, dan tahun 2024 membagikan dividen Rp62 miliar ke Pemprov Jakarta selaku 100 persen pemegang saham PAM Jaya.
Untuk tingkat kebocoran air atau Non Revenue Water sejak tahun 2017 sangat tinggi, selalu berkisar 42-46 persen. Selain karena banyaknya penolakan dari warga rumah susun kalangan menengah dan masyarakat berpenghasilan rendeh (MBR), dasar hukum keputusan kenaikan tarif air bersih masih dapat diperdebatkan.
Francine mengingatkan bahwa peraturan telah mendefinisikan air minum sebagai air yang siap diminum dan memenuhi syarat kesehatan yaitu Pasal 1 angka (5) UU 17/2019 tentang Sumber Daya Air dan Pasal 1 angka (2) PP 122/2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
”Dengan banyaknya pro dan kontra saat ini ditambah lagi juga dengan dasar hukumnya terutama terkait tarif air minum dibandingkan dengan air bersih, seharusnya sih PAM Jaya belum bisa menerapkan kenaikan tarif dan sebaiknya ditunda dulu di 2025 ini,” ujar Francine seusai beraudiensi dengan Dewan Pengurus Pusat (DPP) Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia di DPRD Jakarta, belum lama ini.
Secara aturan, sebenarnya yang bisa diterapkan PAM Jaya adalah kenaikan tarif air minum, bukan air bersih. Sebab, PAM Jaya adalah perusahaan air minum bukan air bersih. Cuma karena selama ini banyak warga Jakarta masih menikmati tarif air bersih saja. Jadi terkait tarif itu harusnya dibedakan antara air minum dengan air bersih.
Sebenarnya kenaikan tarif yang diatur dalam Keputusan Gubernur nomor 730 tahun 2024 itu terkait dengan tarif air minum, sehingga PAM Jaya seharusnya menaikkan tarif air minum terhadap pelanggan-pelanggan yang sudah menerima layanan air minum. Informasi layanan air minum itu sudah, terutama yang sambungan pipa baru. Sudah ada beberapa, tapi belum semuanya.
”Tadi kami sudah mendengar keluhan dari anggota P3RSI yang terdiri dari pengurus-pengurus PPPSRS dan pengelola rumah susun ternyata terdapat beberapa permasalahan, misalnya tadi terkait dengan meter kubik pemakaian (air bersih), karena rata-rata pemakaian penghuni apartemen itu tidak sampai 10 meter kubik,” ujar pegiat Jakarta Ramah Hewan ini.
Apalagi sejak tahun 2017 PAM Jaya selalu untung. Tertinggi di tahun 2023 untung Rp1,2 triliun, dan tahun 2024 membagikan dividen Rp62 miliar ke Pemprov Jakarta selaku 100 persen pemegang saham PAM Jaya.
Untuk tingkat kebocoran air atau Non Revenue Water sejak tahun 2017 sangat tinggi, selalu berkisar 42-46 persen. Selain karena banyaknya penolakan dari warga rumah susun kalangan menengah dan masyarakat berpenghasilan rendeh (MBR), dasar hukum keputusan kenaikan tarif air bersih masih dapat diperdebatkan.
Francine mengingatkan bahwa peraturan telah mendefinisikan air minum sebagai air yang siap diminum dan memenuhi syarat kesehatan yaitu Pasal 1 angka (5) UU 17/2019 tentang Sumber Daya Air dan Pasal 1 angka (2) PP 122/2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
”Dengan banyaknya pro dan kontra saat ini ditambah lagi juga dengan dasar hukumnya terutama terkait tarif air minum dibandingkan dengan air bersih, seharusnya sih PAM Jaya belum bisa menerapkan kenaikan tarif dan sebaiknya ditunda dulu di 2025 ini,” ujar Francine seusai beraudiensi dengan Dewan Pengurus Pusat (DPP) Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia di DPRD Jakarta, belum lama ini.
Secara aturan, sebenarnya yang bisa diterapkan PAM Jaya adalah kenaikan tarif air minum, bukan air bersih. Sebab, PAM Jaya adalah perusahaan air minum bukan air bersih. Cuma karena selama ini banyak warga Jakarta masih menikmati tarif air bersih saja. Jadi terkait tarif itu harusnya dibedakan antara air minum dengan air bersih.
Sebenarnya kenaikan tarif yang diatur dalam Keputusan Gubernur nomor 730 tahun 2024 itu terkait dengan tarif air minum, sehingga PAM Jaya seharusnya menaikkan tarif air minum terhadap pelanggan-pelanggan yang sudah menerima layanan air minum. Informasi layanan air minum itu sudah, terutama yang sambungan pipa baru. Sudah ada beberapa, tapi belum semuanya.
”Tadi kami sudah mendengar keluhan dari anggota P3RSI yang terdiri dari pengurus-pengurus PPPSRS dan pengelola rumah susun ternyata terdapat beberapa permasalahan, misalnya tadi terkait dengan meter kubik pemakaian (air bersih), karena rata-rata pemakaian penghuni apartemen itu tidak sampai 10 meter kubik,” ujar pegiat Jakarta Ramah Hewan ini.
Lihat Juga :
tulis komentar anda