Adakah Gaji Minimal agar ASN Jakarta Boleh Poligami? Simak Ulasan Lengkapnya
Senin, 20 Januari 2025 - 11:16 WIB
Namun, adakah syarat gaji yang harus dipenuhi oleh ASN Jakarta supaya dapat berpoligami? Dalam aturan yang diterbitkan, tidak ada syarat minimal nominal gaji untuk ASN berpoligami.
Dalam Pasal 5 Pergub tersebut hanya dituliskan jika "ASN harus mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan para anak."
Namun tidak dijelaskan berapa penghasilan minimal yang dijadikan patokan. Untuk kawasan DKI Jakarta sendiri, gaji atau penghasilan ASN terbilang cukup tinggi.
Dilansir dari BPK RI, diketahui tambahan penghasilan pegawai di wilayah Pemprov DKI sendiri ada yang tembus Rp127 juta pada salah satu jabatan.
Sementara untuk yang paling kecil, tambahan penghasilan pegawai Pemprov DKI bahkan masih besar yakni mencapai Rp.3,51 juta.
Kesimpulannya, ASN Jakarta boleh poligami ini tidak didasarkan pada nominal gaji atau pendapatan yang didapat setiap bulannya, melainkan jika telah memenuhi syarat dan ketentuan.
Dalam Pasal 5 Pergub tersebut hanya dituliskan jika "ASN harus mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan para anak."
Namun tidak dijelaskan berapa penghasilan minimal yang dijadikan patokan. Untuk kawasan DKI Jakarta sendiri, gaji atau penghasilan ASN terbilang cukup tinggi.
Dilansir dari BPK RI, diketahui tambahan penghasilan pegawai di wilayah Pemprov DKI sendiri ada yang tembus Rp127 juta pada salah satu jabatan.
Sementara untuk yang paling kecil, tambahan penghasilan pegawai Pemprov DKI bahkan masih besar yakni mencapai Rp.3,51 juta.
Kesimpulannya, ASN Jakarta boleh poligami ini tidak didasarkan pada nominal gaji atau pendapatan yang didapat setiap bulannya, melainkan jika telah memenuhi syarat dan ketentuan.
(shf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda