Aturan ASN Jakarta Boleh Poligami, Ini Dasar yang Dipakai Pemprov DKI
Jum'at, 17 Januari 2025 - 18:51 WIB
"Pergub Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Izin Perkawinan dan Perceraian sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda