Aturan ASN Jakarta Boleh Poligami, Ini Dasar yang Dipakai Pemprov DKI

Jum'at, 17 Januari 2025 - 18:51 WIB
d. Sanggup berlaku adil terhadap para istri dan para anak;

e. Tidak mengganggu tugas kedinasan; dan

f. Memiliki putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang.

Kemudian, untuk perceraian, dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025 Pasal 11, telah tertuang secara rinci alasan yang harus dipenuhi untuk mengajukan permintaan izin bercerai, yaitu:

a. Salah satu pihak berbuat zina;

b. Salah satu pihak menjadi pemabuk, pemadat, atau penjudi yang sukar disembuhkan;

c. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama dua tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuan/kemauannya;

d. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat secara terus-menerus setelah Perkawinan berlangsung;

e. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain;

f. Antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More