ASN Jakarta Boleh Poligami Asal Penuhi Persyaratan Ini

Jum'at, 17 Januari 2025 - 16:44 WIB
(1) Permohonan izin beristri lebih dari seorang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada Atasan Langsung.

(2) Permohonan izin beristri lebih dari seorang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melampirkan dokumen sebagai berikut:

a. surat persetujuan tertulis dari istri Pegawai ASN yang bersangkutan;

b. salinan cetak dan/atau salinan digital keterangan pajak Penghasilan/laporan harta kekayaan Pegawai ASN pria yang bersangkutan;

c. surat pernyataan kesanggupan berlaku adil terhadap para istri dan para anak;

d. surat keterangan dari dokter pemerintah yang membuktikan alasan yang mendasari Perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a; dan

e. salinan cetak dan/atau salinan digital putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang.

(3) Format surat permohonan dan surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) huruf c, tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.

Diatur pula tentang Tata Cara Pemberian atau Penolakan Permohonan Izin Beristri lebih dari Seorang Bagi Pegawai Negeri Sipil

Pasal 7
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More