ASN Jakarta Boleh Poligami Asal Penuhi Persyaratan Ini
Jum'at, 17 Januari 2025 - 16:44 WIB
f. memiliki putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang.
Baca Juga:
(2) Izin beristri lebih dari seorang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) tidak dapat diberikan apabila:
a. bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut Pegawai ASN yang bersangkutan;
b. tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
c. bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat; dan/atau
e. mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.
Ada pula poin Penyampaian Permohonan Izin Beristri lebih dari Seorang
Pasal 6
Baca Juga:
(2) Izin beristri lebih dari seorang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) tidak dapat diberikan apabila:
a. bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut Pegawai ASN yang bersangkutan;
b. tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
c. bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat; dan/atau
e. mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.
Ada pula poin Penyampaian Permohonan Izin Beristri lebih dari Seorang
Pasal 6
Lihat Juga :
tulis komentar anda