Hari Ini, 1 Personel Polda Metro Jaya Jalani Sidang Etik Lanjutan Kasus Pemerasan WN Malaysia Senilai Rp2,5 Miliar

Kamis, 02 Januari 2025 - 10:04 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan seorang polisi berinisial M, hari ini menjalani sidang KKEP Polri terkait kasus pemerasan WN Malaysia. Foto/Ist
JAKARTA - Seorang anggota polisi berinisial M, pejabat di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya kembali menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri lanjutan hari ini, Kamis (2/1/2025).

Sidang etik ini terkait kasus pemerasan terhadap 45 Warga Negara (WN) Malaysia saat menonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat dengan barang bukti yang diamankan Rp2,5 miliar.



Diketahui, dia telah menjalani sidang KKEP pada Selasa 31 Desember 2024. Jadwalnya bersamaan dengan Mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjunt, dan Kepala Unit (Kanit) Reserse Narkoba yang belum dibeberkan identitasnya.



Bedanya, dua anggota Polri itu sudah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh majelis sidang etik. Sedangkan M belum menerima putusan, karena sidang yang dijalaninya belum rampung.

"Untuk satu (M) terduga pelanggar, sidang etik masih terus berjalan dan akan kembali dilanjutkan pada Kamis, 2 Januari," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, dikutip Kamis (2/1/2025).

"Untuk seluruh keputusan sidang akan disampaikan melalui konferensi pers setelah sidang 1 orang (M) terduga pelanggar yang diskors rampung dilakukan," sambungnya.



Di sisi lain, ia memastikan seluruh proses jalannya sidang etik tersebut juga diikuti dan diawasi oleh pihak Kompolnas selaku pengawas eksternal Polri.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More