Catat! Ini Standar Persyaratan dan Prosedur Pendaftaran Pajak Alat Berat
Selasa, 24 Desember 2024 - 08:00 WIB
3. Hasil pindai faktur pembelian (dalam hal dibutuhkan petugas)
4. Foto Alat Berat
b. Persyaratan Pendaftaran Pemilik Badan
1. Hasil pindai Nomor Induk Berusaha (NIB)/Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
2. Hasil pindai surat keterangan dari pihak berwenang yang menyatakan bahwa alat berat tersebut masih layak digunakan.
3. Hasil pindai faktur pembelian (dalam hal dibutuhkan petugas).
4. Foto Alat Berat.
Pelayanan Pemungutan Pajak Alat Berat
1. Pelayanan dilakukan secara daring (online) yang dapat diakses oleh wajib pajak melalui laman pajakonline.jakarta.go.id.
2. Perpanjangan tahunan untuk penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Alat Berat (SKPD PAB).
4. Foto Alat Berat
b. Persyaratan Pendaftaran Pemilik Badan
1. Hasil pindai Nomor Induk Berusaha (NIB)/Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
2. Hasil pindai surat keterangan dari pihak berwenang yang menyatakan bahwa alat berat tersebut masih layak digunakan.
3. Hasil pindai faktur pembelian (dalam hal dibutuhkan petugas).
4. Foto Alat Berat.
Pelayanan Pemungutan Pajak Alat Berat
1. Pelayanan dilakukan secara daring (online) yang dapat diakses oleh wajib pajak melalui laman pajakonline.jakarta.go.id.
2. Perpanjangan tahunan untuk penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Alat Berat (SKPD PAB).
Lihat Juga :
tulis komentar anda