Catat! Ini Standar Persyaratan dan Prosedur Pendaftaran Pajak Alat Berat

Selasa, 24 Desember 2024 - 08:00 WIB
loading...
Catat! Ini Standar Persyaratan...
Pajak Alat Berat. (Foto: dok Freepik)
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan beberapa jenis pajak baru pada 2024. Salah satunya adalah Pajak Alat Berat (PAB) yang sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pajak Alat Berat ini tentu perlu diketahui oleh Wajib Pajak yang memiliki dan/atau penguasaan alat berat. Seperti yang dikatakan Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny bahwa penting bagi Wajib Pajak untuk memahami dan memenuhi seluruh persyaratan yang ada guna mendukung implementasi pajak ini.

Untuk mengetahui bagaimana persyaratan dan prosedur pembayarannya, simak ulasan berikut ini!

Persyaratan Pendaftaran Pajak Alat Berat
Untuk pendaftaran pajak alat berat, terdapat dua kategori utama yaitu pendaftaran perorangan dan pemilik badan usaha. Setiap kategori ini memiliki persyaratan khusus yang harus dipenuhi guna memastikan validitas data dan keabsahan status alat berat yang didaftarkan.

Adapun persyaratan pendaftaran pajak alat berat, meliputi:

a. Persyaratan Pendaftaran Perorangan
1. Hasil pindai Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Hasil pindai surat keterangan dari pihak berwenang yang menyatakan bahwa alat berat tersebut masih layak digunakan.

3. Hasil pindai faktur pembelian (dalam hal dibutuhkan petugas)

4. Foto Alat Berat

b. Persyaratan Pendaftaran Pemilik Badan
1. Hasil pindai Nomor Induk Berusaha (NIB)/Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

2. Hasil pindai surat keterangan dari pihak berwenang yang menyatakan bahwa alat berat tersebut masih layak digunakan.

3. Hasil pindai faktur pembelian (dalam hal dibutuhkan petugas).

4. Foto Alat Berat.

Pelayanan Pemungutan Pajak Alat Berat
1. Pelayanan dilakukan secara daring (online) yang dapat diakses oleh wajib pajak melalui laman pajakonline.jakarta.go.id.

2. Perpanjangan tahunan untuk penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Alat Berat (SKPD PAB).

3. Dalam memenuhi permohonan wajib pajak, petugas pajak dapat menggunakan aplikasi terkait pajak daerah sebagai sarana pelayanan secara daring (online).

4. Pembayaran PAB dilakukan setelah permohonan diverifikasi oleh Petugas Pajak, Wajib Pajak akan menerima pemberitahuan pada laman pajakonline.jakarta.go.id dan surat elektronik (email) berupa kode bayar pada Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Alat Berat. Pembayaran dilakukan melalui kanal pembayaran yang telah ditetapkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.

5. Setelah Wajib Pajak melakukan pembayaran, akan disampaikan pemberitahuan pembayaran pada laman status pajakonline.jakarta.go.id dan surat elektronik (email) wajib pajak.

Terkait hal ini, Morris Danny juga menegaskan untuk mewujudkan sistem perpajakan yang lebih baik, dibutuhkan peran aktif dan dukungan dari Wajib Pajak.

“Dengan kerja sama dan kepatuhan, kita dapat berkontribusi terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat DKI Jakarta secara lebih baik. Mari bersama-sama mendukung pelaksanaan pajak yang tertib dan akuntabel,” ucapnya.
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1710 seconds (0.1#10.140)