Jakarta Hadirkan Kemudahan Baru untuk Wajib Pajak, Simak Administrasi dan Tata Caranya
Kamis, 12 Desember 2024 - 08:00 WIB
4. data, informasi, keterangan atau hal lain yang dapat membuktikan adanya keadaan kahar (force majeure);
5. dalam hal pengajuan permohonan perpanjangan batas waktu pembayaran Pajak, melampirkan:
a. surat ketetapan Pajak atau surat sejenisnya untuk yang telah ada ketetapan Pajak; atau
b. penghitungan sementara Pajak terutang untuk yang belum ada surat ketetapan Pajak atau surat sejenisnya.
6. dalam hal pengajuan permohonan perpanjangan pelaporan Pajak, melampirkan:
a. penghitungan sementara Pajak terutang untuk yang belum ada surat ketetapan Pajak atau surat sejenisnya; dan
b. bukti pembayaran atau penyetoran Pajak, apabila telah dilakukan pembayaran Pajak.
Wajib Pajak yang telah diberikan kemudahan perpajakan daerah berupa perpanjangan batas waktu pembayaran atau pelaporan pajak berdasarkan permohonan, tidak dapat mengajukan permohonan pemberian fasilitas angsuran atau penundaan pembayaran pajak terutang atau utang pajak yang sama atau sebaliknya.
Mekanisme Pemberian Fasilitas Angsuran atau Penundaan Pembayaran Pajak Terutang atau Utang Pajak
Gubernur juga dapat memberikan fasilitas angsuran atau penundaan pembayaran pajak terutang atau utang pajak. Dalam hal ini, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan dengan menyampaikan surat permohonan kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah melalui pejabat yang ditunjuk yang memuat:
5. dalam hal pengajuan permohonan perpanjangan batas waktu pembayaran Pajak, melampirkan:
a. surat ketetapan Pajak atau surat sejenisnya untuk yang telah ada ketetapan Pajak; atau
b. penghitungan sementara Pajak terutang untuk yang belum ada surat ketetapan Pajak atau surat sejenisnya.
6. dalam hal pengajuan permohonan perpanjangan pelaporan Pajak, melampirkan:
a. penghitungan sementara Pajak terutang untuk yang belum ada surat ketetapan Pajak atau surat sejenisnya; dan
b. bukti pembayaran atau penyetoran Pajak, apabila telah dilakukan pembayaran Pajak.
Wajib Pajak yang telah diberikan kemudahan perpajakan daerah berupa perpanjangan batas waktu pembayaran atau pelaporan pajak berdasarkan permohonan, tidak dapat mengajukan permohonan pemberian fasilitas angsuran atau penundaan pembayaran pajak terutang atau utang pajak yang sama atau sebaliknya.
Mekanisme Pemberian Fasilitas Angsuran atau Penundaan Pembayaran Pajak Terutang atau Utang Pajak
Gubernur juga dapat memberikan fasilitas angsuran atau penundaan pembayaran pajak terutang atau utang pajak. Dalam hal ini, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan dengan menyampaikan surat permohonan kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah melalui pejabat yang ditunjuk yang memuat:
Lihat Juga :
tulis komentar anda