Mafia Tanah Marak, BPN Kabupaten Tangerang dan Pejabat Desa Saling Tuding
Senin, 31 Agustus 2020 - 21:45 WIB
Sebelumnya, Kepala Sub Bidang Seksi (Kasubsi) Pengukuran, Pemetaan dan Kadastral BPN Kabupaten Tangerang Andika Ariadarma dengan tegas menyatakan tidak ada NIB ganda.
Dalam kasus dugaan penyerobotan lahan milik salah satu warga terdapat AJB yang berbeda, namun dengan surat keterangan desa dan tanda tangan kades yang sama. Menurutnya, ini menjadi tanda tanya besar, mengapa ada dua surat keterangan desa yang sama.
“Berarti diduga ada mafia tanah yang bermain disitu. Kita pun akan melawan dan harus berani membuktikan,” ucapnya.
Kepala Desa Keramat, Kecamatan Pakuhaji Nur Alam mengakui adanya permasalahan tumpang tindih NIB di wilayahnya. Namun, dia menampik tudingan bahwa pihak desa terlibat.
"Pembelanjaan tanah emang udah lama. Kohod apalagi udah lama. Kalau di sini baru-baru. Kalau di Keramat yang nempel sama Kohod aja," katanya.
Alam mengaku ihwal persoalan tanah biasanya pengembang tidak melalui pemerintah desa. Namun, dalam hal ini mereka langsung berkoordinasi dengan oknum terkait.
"Kalau masalah NIB dia mah ada kurir sendiri dan pihak BPN juga tidak izin kalau ngurus seperti ngukur. Bisa jadi data lama dari calo dijadiin," ujarnya.
Dia tidak menampik adanya warga Desa Keramat yang juga mengadukan persoalan tersebut kepada dirinya. "Ada (pengaduan terkait NIB) masyarakat biasa. Dia tanahnya ada 4 hektare. Dia buat PTSL sama saya tahun kemarin. Tau-taunya jadi 2 hektare atas nama dia sesuai permohonan,” ucapnya.
“Dan dua hektare lagi atas nama orang. Marah-marah lah sama saya. Ya untungnya kertas yang 4 hektare itu ada. Dan yang bersangkutan itu mengakui ada tanda tangan ganda," kata Alam.
Dalam kasus dugaan penyerobotan lahan milik salah satu warga terdapat AJB yang berbeda, namun dengan surat keterangan desa dan tanda tangan kades yang sama. Menurutnya, ini menjadi tanda tanya besar, mengapa ada dua surat keterangan desa yang sama.
“Berarti diduga ada mafia tanah yang bermain disitu. Kita pun akan melawan dan harus berani membuktikan,” ucapnya.
Kepala Desa Keramat, Kecamatan Pakuhaji Nur Alam mengakui adanya permasalahan tumpang tindih NIB di wilayahnya. Namun, dia menampik tudingan bahwa pihak desa terlibat.
"Pembelanjaan tanah emang udah lama. Kohod apalagi udah lama. Kalau di sini baru-baru. Kalau di Keramat yang nempel sama Kohod aja," katanya.
Alam mengaku ihwal persoalan tanah biasanya pengembang tidak melalui pemerintah desa. Namun, dalam hal ini mereka langsung berkoordinasi dengan oknum terkait.
"Kalau masalah NIB dia mah ada kurir sendiri dan pihak BPN juga tidak izin kalau ngurus seperti ngukur. Bisa jadi data lama dari calo dijadiin," ujarnya.
Dia tidak menampik adanya warga Desa Keramat yang juga mengadukan persoalan tersebut kepada dirinya. "Ada (pengaduan terkait NIB) masyarakat biasa. Dia tanahnya ada 4 hektare. Dia buat PTSL sama saya tahun kemarin. Tau-taunya jadi 2 hektare atas nama dia sesuai permohonan,” ucapnya.
“Dan dua hektare lagi atas nama orang. Marah-marah lah sama saya. Ya untungnya kertas yang 4 hektare itu ada. Dan yang bersangkutan itu mengakui ada tanda tangan ganda," kata Alam.
(jon)
tulis komentar anda