Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Makin Mudah dengan Aplikasi SIGNAL

Sabtu, 07 Desember 2024 - 13:07 WIB
Aplikasi SIGNAL. (Ilustrasi: dok samsatdigital.id)
JAKARTA - Aplikasi SIGNAL yang dikeluarkan oleh Korlantas Polri merupakan salah satu inovasi pelayanan publik secara online yang mempermudah masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor dan pengesahan STNK tahunan.

Dikutip dari laman samsatdigital.id, Aplikasi SIGNAL adalah pelayanan pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLLJ).

Aplikasi SIGNAL ini secara digital memanfaatkan basis data kendaraan bermotor yang dimiliki oleh Polri, basis data induk kependudukan yang dikelola oleh Dirjen Dukcapil Kemendagri, serta sistem informasi pajak kendaraan bermotor yang diatur oleh masing-masing Bapenda Provinsi.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, menyebutkan bahwa aplikasi ini diintegrasikan secara nasional untuk memberi pelayanan digital kepada masyarakat.



“Hal ini diintegrasikan secara nasional sebagai sebuah sistem kecerdasan buatan menggunakan aplikasi berjenis mobile platform untuk menyelenggarakan pelayanan kepada masyarakat secara digital,” katanya.

Morris Danny menambahkan, Aplikasi SIGNAL dilengkapi fitur face matching pemilik kendaraan sesuai dengan data KTP.

“Sistem pada aplikasi Signal memungkinkan untuk dilakukannya verifikasi identitas pemilik ranmor dengan melakukan pencocokan wajah (face matching) pemilik kendaraan bermotor sesuai dengan data KTP elektronik di Kemendagri,” tuturnya.

Aplikasi SIGNAL: Praktis, Aman, dan Efisien

Biasanya mengurus pajak kendaraan bermotor cukup memakan waktu karena harus pergi ke kantor Samsat dan mengantre. Namun, melalui Aplikasi SIGNAL, semua proses pengesahan STNK tahunan dan pembayaran pajak dapat dilakukan secara digital.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More