Kubu Pram-Doel Dukung Proses Hukum Surat Suara Tercoblos di TPS 28 Pinang Ranti
Selasa, 03 Desember 2024 - 21:15 WIB
JAKARTA - Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno (Pram-Doel) mendukung proses penegakan hukum dalam kasus tercoblosnya surat suara tak terpakai pada TPS 28 di Kelurahan Pinang Ranti, Jakarta Timur. Kubu Pram-Doel pun meyakini tak terlibat dalam kasus itu.
Kasus ini bermula ketika Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memerintahkan petugas pengamanan langsung (Pamsung) untuk mencoblos surat tak terpakai. Dalam pemeriksaan, Ketua KPPS disebut tidak melakukan pengarahan pasangan calon mana yang harus dicoblos.
Namun demikian, sebanyak 19 surat suara yang tercoblos mengarah ke pasangan Pramono-Rano. Adapun, dari 19 suara, satu surat suara ditemukan masuk ke dalam kotak.
"Kami mendukung penuh apabila memang terjadi pelanggaran. Tetapi kami sebagai tim pemenangan tidak tahu menahu, tidak mengenal yang bersangkutan. Jadi kami kooperatif saja mengikuti proses hukum," kata Bendaraha Tim Pemenganan Pramono-Rano, Charles Honoris, Selasa (3/12/2024).
Charles juga menyebut bahwa setiap kontestasi Pilkada pasangan calon kepala daerah pasti tidak terlepas dari pelanggaran pidana. Namun demikian, ia menilai kejadian di TPS 28 Kelurahan Pinang Ranti merupakan kejadian yang terisolir.
"Kami atas nama tim pemenagnan Mas Pram dan Bang Doel mendukung penuh proses penegakan hukum. Jadi silakan saja, ada Gakumdu, ada Bawaslu, ada kepolisian ada kejaksaan yang memproses ini," tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Tim Pemenangan Pramono-Rano, Lies Hartono (Cak Lontong) mengungkap hal senada. Cak Lontong meyakini bahwa kubu Pramono-Rano tidak terlibat dalam pelanggaran pilkada itu.
"Saya kira kita sangat fair ingin melaksanakan hal itu. Kalau ada oknum itu bisa dari oknum pihak manapun, bisa dari paslon bahkan bisa dari luar. Itu yang kita jaga bersama. Kita akan selesaikan semuanya secara aturan yang berlaku," kata Lies Hartono.
Kasus ini bermula ketika Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memerintahkan petugas pengamanan langsung (Pamsung) untuk mencoblos surat tak terpakai. Dalam pemeriksaan, Ketua KPPS disebut tidak melakukan pengarahan pasangan calon mana yang harus dicoblos.
Namun demikian, sebanyak 19 surat suara yang tercoblos mengarah ke pasangan Pramono-Rano. Adapun, dari 19 suara, satu surat suara ditemukan masuk ke dalam kotak.
Baca Juga
"Kami mendukung penuh apabila memang terjadi pelanggaran. Tetapi kami sebagai tim pemenangan tidak tahu menahu, tidak mengenal yang bersangkutan. Jadi kami kooperatif saja mengikuti proses hukum," kata Bendaraha Tim Pemenganan Pramono-Rano, Charles Honoris, Selasa (3/12/2024).
Charles juga menyebut bahwa setiap kontestasi Pilkada pasangan calon kepala daerah pasti tidak terlepas dari pelanggaran pidana. Namun demikian, ia menilai kejadian di TPS 28 Kelurahan Pinang Ranti merupakan kejadian yang terisolir.
"Kami atas nama tim pemenagnan Mas Pram dan Bang Doel mendukung penuh proses penegakan hukum. Jadi silakan saja, ada Gakumdu, ada Bawaslu, ada kepolisian ada kejaksaan yang memproses ini," tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Tim Pemenangan Pramono-Rano, Lies Hartono (Cak Lontong) mengungkap hal senada. Cak Lontong meyakini bahwa kubu Pramono-Rano tidak terlibat dalam pelanggaran pilkada itu.
"Saya kira kita sangat fair ingin melaksanakan hal itu. Kalau ada oknum itu bisa dari oknum pihak manapun, bisa dari paslon bahkan bisa dari luar. Itu yang kita jaga bersama. Kita akan selesaikan semuanya secara aturan yang berlaku," kata Lies Hartono.
(rca)
Lihat Juga :
tulis komentar anda