Warga Berbagai Kelurahan di Jakarta Lapor Ke Bawaslu, Minta Pemungutan Suara Ulang
Selasa, 03 Desember 2024 - 11:36 WIB
Ungkapan serupa juga disampaikan Fitria Novarani warga Kelurahan Sunter Jaya(TPS 16). Dia menyebut jika undangan C6 tidak diberikan panitia penyelenggara, kemudian tidak bisa mencoblos, itu artinya ada perampasan hak-hak demokrasi.
"Ini namanya perampasan hak-hak atas demokrasi, maka harus dilakukan pemungutan suara ulang," ungkapnya.
Yulius Selan, warga Kelurahan Kapuk, Cengkareng (TPS 059) menambahkan, Pilkada itu pemilihan kepala daerah. Oleh karena itu setiap warga berhak untuk memilih kepala daerahnya masing-masing. Kalau hak untuk memilih itu tidak diberikan, itu berarti hak demokrasi dirampas.
"Jadi, berikan hak demokrasi kami dan lakukan pemungutan suara ulang," timpalnya.
"Kalau saya tidak bisa mencoblos, berarti hak demokrasi saya dirampas. Demi prinsip keadilan, saya juga meminta dilakukan pemungutan suara ulang," kata Yudi warga Kelurahan Ancol, Pademangan (TPS 19).
"Pilkada kali ini terlihat berbeda atau tidak seperti biasanya. Kalau begini tidak adil namanya, harus dilakukan pemungutan suara ulang," tutur Meisriyani warga Kelurahan Ancol, Pademangan (TPS 19).
"Ada yang boleh mencoblos, dan ada yang tidak boleh mencoblos. Ini tidak adil namanya, jadi harus dilakukan pemungutan suara ulang," tutur Yulius Selan warga Kelurahan Kapuk, Cengkareng (TPS 059).
"Yang paling penting, harus dilakukan pemungutan suara ulang agar semua warga memunyai kesempatan dan hak yang sama," tambah Miati Susana Nenohay, warga Kelurahan Kapuk, Cengkareng (TPS 059).
Tak hanya itu, beberapa warga yang berasal dari berbagai Kelurahan di Jakarta Pusat. Di Jakarta Utara maupun Jakarta Barat serta dari berbagai wilayah kota lainnya yang ada di Jakarta dan yang tak mendapat undangan atau formulir C6, juga ramai-ramak melapor ke Bawaslu yang ada di wilayahnya masing-masing sekaligus meminta untuk dilakukan PSU.
"Ini namanya perampasan hak-hak atas demokrasi, maka harus dilakukan pemungutan suara ulang," ungkapnya.
Yulius Selan, warga Kelurahan Kapuk, Cengkareng (TPS 059) menambahkan, Pilkada itu pemilihan kepala daerah. Oleh karena itu setiap warga berhak untuk memilih kepala daerahnya masing-masing. Kalau hak untuk memilih itu tidak diberikan, itu berarti hak demokrasi dirampas.
"Jadi, berikan hak demokrasi kami dan lakukan pemungutan suara ulang," timpalnya.
"Kalau saya tidak bisa mencoblos, berarti hak demokrasi saya dirampas. Demi prinsip keadilan, saya juga meminta dilakukan pemungutan suara ulang," kata Yudi warga Kelurahan Ancol, Pademangan (TPS 19).
"Pilkada kali ini terlihat berbeda atau tidak seperti biasanya. Kalau begini tidak adil namanya, harus dilakukan pemungutan suara ulang," tutur Meisriyani warga Kelurahan Ancol, Pademangan (TPS 19).
"Ada yang boleh mencoblos, dan ada yang tidak boleh mencoblos. Ini tidak adil namanya, jadi harus dilakukan pemungutan suara ulang," tutur Yulius Selan warga Kelurahan Kapuk, Cengkareng (TPS 059).
"Yang paling penting, harus dilakukan pemungutan suara ulang agar semua warga memunyai kesempatan dan hak yang sama," tambah Miati Susana Nenohay, warga Kelurahan Kapuk, Cengkareng (TPS 059).
Tak hanya itu, beberapa warga yang berasal dari berbagai Kelurahan di Jakarta Pusat. Di Jakarta Utara maupun Jakarta Barat serta dari berbagai wilayah kota lainnya yang ada di Jakarta dan yang tak mendapat undangan atau formulir C6, juga ramai-ramak melapor ke Bawaslu yang ada di wilayahnya masing-masing sekaligus meminta untuk dilakukan PSU.
Wilayah Jakarta Utara:
Lihat Juga :
tulis komentar anda