Oknum Polisi Bunuh Ibu Kandung di Cileungsi Bogor Pakai Tabung Gas 3 Kg
Senin, 02 Desember 2024 - 14:46 WIB
BOGOR - Oknum anggota Polri berinisial N membunuh ibu kandungnya di wilayah Cileungsi , Kabupaten Bogor. Oknum tersebut tega menghabisi nyawa ibunya dengan tabung gas ukuran 3 kilogram.
Kapolsek Cileungsi Kompol Wahyu Maduransyah mengatakan peristiwa itu terjadi pada Minggu, 1 Desember 2024 malam. Awalnya, terdapat saksi yang sedang berbelanja di warung korban berinisial HS.
"Korban sedang melayani, saksi melihat dari belakang pelaku mendorong ibunya dan terjatuh ke lantai," kata Wahyu dalam keterangannya, Senin (2/12/2024).
Lalu, pelaku mengambil tabung gas 3 kilogram yang ada di warung dan memukulkannya ke arah kepala korban sebanyak tiga kali. Mengetahui hal tersebut, saksi langsung melarikan diri karena takut.
"Saksi memberitahukan kepada temannya dan menelepon temannya lagi. Setelah itu ambulans dari kirab meluncur ke tempat kejadian dan membawa korban ke RS Kenari setelah sampai di rumah sakit korban dinyatakan telah meninggal dunia," jelasnya.
Usai melakukan perbuatannya, oknum tersebut sempat melarikan diri dengan mobil pikap. Sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, diketahui pelaku memarkirkan mobil pikap di tengah jalan raya depan RS Hermina Cileungsi dan berjalan kaki menuju kedai kopi serta membuat keributan sekitar lokasi.
"Polsek Cileungsi bersama tim dari Polres Bogor dan Polres Bekasi berhasil mengamankan pelaku tersebut dan membawa ke rumah sakit, Jakarta," ungkapnya.
Atas perbuatannya, oknum tersebut dikenakan Pasal 351 Ayat 3 KHUP atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara. "Proses hukum masih didalami melalui penyelidikan," pungkasnya.
Kapolsek Cileungsi Kompol Wahyu Maduransyah mengatakan peristiwa itu terjadi pada Minggu, 1 Desember 2024 malam. Awalnya, terdapat saksi yang sedang berbelanja di warung korban berinisial HS.
"Korban sedang melayani, saksi melihat dari belakang pelaku mendorong ibunya dan terjatuh ke lantai," kata Wahyu dalam keterangannya, Senin (2/12/2024).
Lalu, pelaku mengambil tabung gas 3 kilogram yang ada di warung dan memukulkannya ke arah kepala korban sebanyak tiga kali. Mengetahui hal tersebut, saksi langsung melarikan diri karena takut.
"Saksi memberitahukan kepada temannya dan menelepon temannya lagi. Setelah itu ambulans dari kirab meluncur ke tempat kejadian dan membawa korban ke RS Kenari setelah sampai di rumah sakit korban dinyatakan telah meninggal dunia," jelasnya.
Usai melakukan perbuatannya, oknum tersebut sempat melarikan diri dengan mobil pikap. Sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, diketahui pelaku memarkirkan mobil pikap di tengah jalan raya depan RS Hermina Cileungsi dan berjalan kaki menuju kedai kopi serta membuat keributan sekitar lokasi.
"Polsek Cileungsi bersama tim dari Polres Bogor dan Polres Bekasi berhasil mengamankan pelaku tersebut dan membawa ke rumah sakit, Jakarta," ungkapnya.
Atas perbuatannya, oknum tersebut dikenakan Pasal 351 Ayat 3 KHUP atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara. "Proses hukum masih didalami melalui penyelidikan," pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :
tulis komentar anda