Pencoblosan Digelar Besok, 6.000 Pemilih Pemula di Kota Bekasi Belum Rekam E-KTP
Selasa, 26 November 2024 - 19:13 WIB
BEKASI - Sebanyak 6.000 pemilih pemula di Kota Bekasi belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) hingga hari ini. Padahal besok merupakan hari pencoblosan bisa dilakukan.
"Pemilih pemula yang belum perekaman (E-KTP) itu cukup banyak. Ada sekitar 6.000-an. Kemarin mereka (Disdukcapil) bilang, hasil rapat koordinasi," kata Koordinator Divisi Pencegahan Humas Bawaslu Kota Bekasi, Choirunnisa Marzoeki, Selasa (26/11/2024).
Choirunnisa menjelaskan pemilih pemula ini merupakan mereka yang usianya sudah 17 tahun hingga Rabu, 27 November 2024 atau bertepatan dengan hari penclobosan. Mereka tetap bisa menggunakan hak pilihnya meskipun KTP belum dicetak asal sudah melakukan perekaman E-KTP.
Sementara, untuk memfasilitasi 6.000 pemilih pemula yang belum merekam E-KTP, Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) akan membuka layanan di sebanyak 12 kecamatan. Perekaman itu dibuka hingga pukul 12.00 WIB.
"Jadi mereka (Disdukcapil) buka layanan di 12 kecamatan untuk perekaman, cepat. Mereka buka layanan besok sampai jam 12 siang," terang dia.
Adapun pemilih pemula nantinya bisa langsung menggunakan hak pilihnya. Apabila pemilih pemula tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), maka pemilih pemula bisa melakukan pencoblosan dengan masuk Daftar Pemilih Khusus (DPK).
"Kalau dia dicoklit (pencocokan dan penelitian), seharusnya sih dapat undangan (pencoblosan), tapi kalau misalnya dia enggak dapat, dia bisa masuk daftar pemilih khusus. Dia tetap bisa, dari mulai jam 12 sampai jam 1 milihnya," tandasnya.
"Pemilih pemula yang belum perekaman (E-KTP) itu cukup banyak. Ada sekitar 6.000-an. Kemarin mereka (Disdukcapil) bilang, hasil rapat koordinasi," kata Koordinator Divisi Pencegahan Humas Bawaslu Kota Bekasi, Choirunnisa Marzoeki, Selasa (26/11/2024).
Choirunnisa menjelaskan pemilih pemula ini merupakan mereka yang usianya sudah 17 tahun hingga Rabu, 27 November 2024 atau bertepatan dengan hari penclobosan. Mereka tetap bisa menggunakan hak pilihnya meskipun KTP belum dicetak asal sudah melakukan perekaman E-KTP.
Sementara, untuk memfasilitasi 6.000 pemilih pemula yang belum merekam E-KTP, Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) akan membuka layanan di sebanyak 12 kecamatan. Perekaman itu dibuka hingga pukul 12.00 WIB.
"Jadi mereka (Disdukcapil) buka layanan di 12 kecamatan untuk perekaman, cepat. Mereka buka layanan besok sampai jam 12 siang," terang dia.
Adapun pemilih pemula nantinya bisa langsung menggunakan hak pilihnya. Apabila pemilih pemula tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), maka pemilih pemula bisa melakukan pencoblosan dengan masuk Daftar Pemilih Khusus (DPK).
"Kalau dia dicoklit (pencocokan dan penelitian), seharusnya sih dapat undangan (pencoblosan), tapi kalau misalnya dia enggak dapat, dia bisa masuk daftar pemilih khusus. Dia tetap bisa, dari mulai jam 12 sampai jam 1 milihnya," tandasnya.
(cip)
tulis komentar anda