Kasus Judi Online Pegawai Komdigi, Polisi Tangkap 24 Tersangka dan Sita Rp167 Miliar
Senin, 25 November 2024 - 14:49 WIB
JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap 24 tersangka kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital ( Komdigi ). Barang bukti senilai Rp167 miliar juga turut disita.
Mereka yang ditangkap terdiri dari bandar, pengepul website judi online, koordinator, hingga oknum Komdigi. "Total penyidik telah menangkap 24 orang tersangka dan ditetapkan empat orang sebagai DPO," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto di Polda Metro Jaya, Senin (25/11/2024).
Karyoto menjelaskan, 24 tersangka itu memiliki peran yang berbeda. Sebanyak empat orang berperan sebagai bandar atau pengelola website judi. Mereka berinisal A, BN, HE, dan J (DPO).
Selanjutnya, tujuh tersangka yang berperan sebagai agen pencari website judi berinisial B, BS, HF, dan BK. Sementara, tiga lainnya masih DPO, yaitu, JH, F, dan C.
Kemudian, tiga tersangka yakni A alias M, MN, dan DM, berperan sebagai pengepul website dan menampung setoran dari agen. Dua tersangka lainnya, AK dan AJ, berperan menyaring website judi.
Tak hanya itu, terdapat juga sembilan oknum pegawai Komdigi yang bertugas melakukan pemblokiran. Mereka berinisal DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, dan RR.
Selain itu, dua orang tersangka TPPU berinisial D dan E. Adapun, koordinator dari pengepul website judi online berinisal T turut menjadi tersangka dalam kasus ini.
"Total nilai barang bukti berupa uang tunai dan aset, penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti senilai Rp167.886.327.119," jelasnya.
Mereka yang ditangkap terdiri dari bandar, pengepul website judi online, koordinator, hingga oknum Komdigi. "Total penyidik telah menangkap 24 orang tersangka dan ditetapkan empat orang sebagai DPO," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto di Polda Metro Jaya, Senin (25/11/2024).
Karyoto menjelaskan, 24 tersangka itu memiliki peran yang berbeda. Sebanyak empat orang berperan sebagai bandar atau pengelola website judi. Mereka berinisal A, BN, HE, dan J (DPO).
Selanjutnya, tujuh tersangka yang berperan sebagai agen pencari website judi berinisial B, BS, HF, dan BK. Sementara, tiga lainnya masih DPO, yaitu, JH, F, dan C.
Kemudian, tiga tersangka yakni A alias M, MN, dan DM, berperan sebagai pengepul website dan menampung setoran dari agen. Dua tersangka lainnya, AK dan AJ, berperan menyaring website judi.
Tak hanya itu, terdapat juga sembilan oknum pegawai Komdigi yang bertugas melakukan pemblokiran. Mereka berinisal DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, dan RR.
Selain itu, dua orang tersangka TPPU berinisial D dan E. Adapun, koordinator dari pengepul website judi online berinisal T turut menjadi tersangka dalam kasus ini.
"Total nilai barang bukti berupa uang tunai dan aset, penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti senilai Rp167.886.327.119," jelasnya.
tulis komentar anda