Pajak Kendaraan Bermotor dan Cara Perhitungannya, Yuk Ulik di Sini
Minggu, 03 November 2024 - 08:00 WIB
b. Untuk selain Kendaraan Bermotor baru ditetapkan dengan peraturan gubernur berdasarkan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dengan memperhatikan penyusutan nilai jual Kendaraan Bermotor dan bobot
9. Dasar pengenaan PKB ditinjau kembali paling lama setiap 3 (tiga) tahun dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian
Tarif Pajak
1. Tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan oleh orang pribadi ditetapkan sebesar:
a. 2% (dua persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama
b. 3% (tiga persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua
c. 4% (empat persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor ketiga
d. 5% (lima persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor keempat
e. 6% (enam persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kelima dan seterusnya
2. Tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ditetapkan sebesar 0,5 % (nol koma lima persen).
9. Dasar pengenaan PKB ditinjau kembali paling lama setiap 3 (tiga) tahun dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian
Tarif Pajak
1. Tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan oleh orang pribadi ditetapkan sebesar:
a. 2% (dua persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama
b. 3% (tiga persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua
c. 4% (empat persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor ketiga
d. 5% (lima persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor keempat
e. 6% (enam persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kelima dan seterusnya
2. Tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ditetapkan sebesar 0,5 % (nol koma lima persen).
tulis komentar anda