Pajak Kendaraan Bermotor dan Cara Perhitungannya, Yuk Ulik di Sini
Minggu, 03 November 2024 - 08:00 WIB
JAKARTA - Memiliki kendaraan pribadi menjadi dambaan banyak orang. Mobilitas yang lebih tinggi dan kemudahan dalam beraktivitas adalah beberapa alasan utama mengapa kendaraan pribadi begitu diminati. Namun, di balik kemudahan yang ditawarkan, terdapat kewajiban yang harus ditanggung oleh setiap pemilik kendaraan, yaitu membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).
Pajak kendaraan bermotor (PKB) merupakan kewajiban yang harus ditanggung oleh setiap pemilik kendaraan. Selain sebagai sumber pendapatan daerah, PKB juga memiliki sejumlah manfaat penting bagi masyarakat. Namun, masih banyak masyarakat yang kurang memahami mengenai PKB, mulai dari dasar perhitungan hingga tujuan penerapannya.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, menjelaskan, Pajak Kendaraan Bermotor dipungut pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
“Peraturan tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah yang merupakan tidak lanjut dari peraturan diatasnya yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022,” ujarnya.
Apa saja ketentuan Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta? Simak penjelasannya:
Objek Pajak
Perlu diketahui, objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan kepemilikan dan/atau penguasaan atas Kendaraan Bermotor. Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud adalah merupakan Kendaraan Bermotor yang wajib didaftarkan di wilayah Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dikecualikan dari objek Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud yaitu kepemilikan dan/atau penguasaan atas:
1. Kereta api
Pajak kendaraan bermotor (PKB) merupakan kewajiban yang harus ditanggung oleh setiap pemilik kendaraan. Selain sebagai sumber pendapatan daerah, PKB juga memiliki sejumlah manfaat penting bagi masyarakat. Namun, masih banyak masyarakat yang kurang memahami mengenai PKB, mulai dari dasar perhitungan hingga tujuan penerapannya.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, menjelaskan, Pajak Kendaraan Bermotor dipungut pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
“Peraturan tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah yang merupakan tidak lanjut dari peraturan diatasnya yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022,” ujarnya.
Apa saja ketentuan Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta? Simak penjelasannya:
Objek Pajak
Perlu diketahui, objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan kepemilikan dan/atau penguasaan atas Kendaraan Bermotor. Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud adalah merupakan Kendaraan Bermotor yang wajib didaftarkan di wilayah Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dikecualikan dari objek Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud yaitu kepemilikan dan/atau penguasaan atas:
1. Kereta api
tulis komentar anda