Gugatan UU Cipta Kerja Dikabulkan MK, Buruh Joged dan Nyanyi Bersama
Kamis, 31 Oktober 2024 - 17:57 WIB
JAKARTA - Massa buruh yang berunjuk rasa di Bundaran Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024), bersuka ria setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan beberapa gugatan terhadap Undang-Undang ( UU) Cipta Kerja . Mereka pun berjoget dan bernayanyi bersama.
Pantauan di lokasi, massa aksi memutar siaran langsung sidang yang sedang digelar di Gedung MK. Mereka mendengar bersama-sama putusan yang dibacakan hakim MK, terkait dengan masalah upah dan tenaga kerja asing.
Setelah jeda sidang, mereka bersyukur hakim MK mengabulkan tuntutan mereka. Orator menyampaikan ucapan terima kasih atas beberapa putusan tersebut. "Terima kasih untuk Hakim MK yang menyetujui permintaan kami, hidup Hakim MK," kata orator.
Para demonstran yang awalnya duduk bersantai diminta berbaris di depan mobil komando merayakan putusan MK tersebut. Mereka berjoget dan bernyanyi merayakan pesta tersebut. Bahkan, beberapa buruh merayakan ini dengan membuka kaus mereka dan berjoget ria. Mereka diminta membuka baju kemudian bernyanyi dan berjugot di lokasi demo.
Untuk diketahui, MK mengabulkan sebagian uji materi UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja terkait klaster tenaga kerja asing (TKA). Uji materi nomor 168/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Buruh dkk ini mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 42 Ayat (4) dalam Pasal 81 angka 4 UU Nomor 6 Tahun 2023.
Pasal itu berbunyi "Tenaga Kerja Asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki".
Dalam pertimbangannya, MK berpandangan bahwa TKA yang dapat dipekerjakan di Indonesia hanya tenaga hubungan kerja untuk jabatan dan waktu tertentu serta dengan kompetensi yang sesuai dengan jabatan yang akan diduduki.
"Penting bagi Mahkamah untuk menyatakan Pasal 42 Ayat 4 dalam Pasal 81 angka 4 UU Nomor 6 Tahun 2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai, 'Tenaga Kerja Asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki, dengan memerhatikan pengutamaan penggunaan tenaga kerja Indonesia'," kata Hakim MK Arief Hidayat dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024).
Lihat Juga: Pram-Doel Dapat Dukungan dari KSPSI Pembaruan Jakarta, Jumhur Ajak Buruh Menangkan 1 Putaran
Pantauan di lokasi, massa aksi memutar siaran langsung sidang yang sedang digelar di Gedung MK. Mereka mendengar bersama-sama putusan yang dibacakan hakim MK, terkait dengan masalah upah dan tenaga kerja asing.
Setelah jeda sidang, mereka bersyukur hakim MK mengabulkan tuntutan mereka. Orator menyampaikan ucapan terima kasih atas beberapa putusan tersebut. "Terima kasih untuk Hakim MK yang menyetujui permintaan kami, hidup Hakim MK," kata orator.
Para demonstran yang awalnya duduk bersantai diminta berbaris di depan mobil komando merayakan putusan MK tersebut. Mereka berjoget dan bernyanyi merayakan pesta tersebut. Bahkan, beberapa buruh merayakan ini dengan membuka kaus mereka dan berjoget ria. Mereka diminta membuka baju kemudian bernyanyi dan berjugot di lokasi demo.
Untuk diketahui, MK mengabulkan sebagian uji materi UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja terkait klaster tenaga kerja asing (TKA). Uji materi nomor 168/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Buruh dkk ini mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 42 Ayat (4) dalam Pasal 81 angka 4 UU Nomor 6 Tahun 2023.
Pasal itu berbunyi "Tenaga Kerja Asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki".
Dalam pertimbangannya, MK berpandangan bahwa TKA yang dapat dipekerjakan di Indonesia hanya tenaga hubungan kerja untuk jabatan dan waktu tertentu serta dengan kompetensi yang sesuai dengan jabatan yang akan diduduki.
"Penting bagi Mahkamah untuk menyatakan Pasal 42 Ayat 4 dalam Pasal 81 angka 4 UU Nomor 6 Tahun 2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai, 'Tenaga Kerja Asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki, dengan memerhatikan pengutamaan penggunaan tenaga kerja Indonesia'," kata Hakim MK Arief Hidayat dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024).
Lihat Juga: Pram-Doel Dapat Dukungan dari KSPSI Pembaruan Jakarta, Jumhur Ajak Buruh Menangkan 1 Putaran
(abd)
tulis komentar anda