Bapenda Jakarta Gelar Sosialisasi Sistem Pajak Online PBJT
Kamis, 31 Oktober 2024 - 14:35 WIB
Pada sesi kedua, Bapenda memberikan penyuluhan mengenai dasar pengenaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang disesuaikan dengan ketentuan terbaru dalam Peraturan Gubernur Nomor 35 Tahun 2024 tentang Ketentuan Dasar Pengenaan PBJT bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada para wajib pajak tentang peraturan baru yang menghadirkan sejumlah pembaruan penting.
Pergub ini dirancang untuk meningkatkan transparansi dalam proses perpajakan dan mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban mereka. Selain itu, Bapenda juga bekerja sama dengan Dinas Pariwisata DKI Jakarta yang turut hadir sebagai narasumber. Dinas Pariwisata menyosialisasikan "Standar Usaha Pariwisata Sesuai Permenparekraf Nomor 4 Tahun 2021" yang diharapkan dapat membantu para pengusaha memahami standar yang berlaku dan menyesuaikan usaha mereka sesuai peraturan yang ada.
Sebagai langkah awal menuju implementasi inovasi baru ini, Bapenda DKI Jakarta berkomitmen terus mendukung para wajib pajak dalam memahami dan memanfaatkan layanan pajak online secara optimal. Diharapkan, inovasi berbasis digital ini tidak hanya meningkatkan efisiensi administrasi pajak tetapi juga memperkuat kesadaran masyarakat tentang pentingnya pajak daerah dalam pembangunan Jakarta.
Bapenda DKI Jakarta berharap para wajib pajak PBJT dapat memanfaatkan inovasi digital yang diperkenalkan dan memahami lebih dalam tentang ketentuan perpajakan terbaru. Melalui kolaborasi antarinstansi dan penyuluhan ini, Bapenda optimistis dapat mendorong sistem perpajakan yang modern, transparan, dan akuntabel, selaras dengan visi menjadikan Jakarta sebagai kota global.
Pergub ini dirancang untuk meningkatkan transparansi dalam proses perpajakan dan mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban mereka. Selain itu, Bapenda juga bekerja sama dengan Dinas Pariwisata DKI Jakarta yang turut hadir sebagai narasumber. Dinas Pariwisata menyosialisasikan "Standar Usaha Pariwisata Sesuai Permenparekraf Nomor 4 Tahun 2021" yang diharapkan dapat membantu para pengusaha memahami standar yang berlaku dan menyesuaikan usaha mereka sesuai peraturan yang ada.
Sebagai langkah awal menuju implementasi inovasi baru ini, Bapenda DKI Jakarta berkomitmen terus mendukung para wajib pajak dalam memahami dan memanfaatkan layanan pajak online secara optimal. Diharapkan, inovasi berbasis digital ini tidak hanya meningkatkan efisiensi administrasi pajak tetapi juga memperkuat kesadaran masyarakat tentang pentingnya pajak daerah dalam pembangunan Jakarta.
Bapenda DKI Jakarta berharap para wajib pajak PBJT dapat memanfaatkan inovasi digital yang diperkenalkan dan memahami lebih dalam tentang ketentuan perpajakan terbaru. Melalui kolaborasi antarinstansi dan penyuluhan ini, Bapenda optimistis dapat mendorong sistem perpajakan yang modern, transparan, dan akuntabel, selaras dengan visi menjadikan Jakarta sebagai kota global.
(zik)
Lihat Juga :
tulis komentar anda