Kapolda Metro Jaya Didesak Usut Tuntas Kasus Investasi Bodong
Sabtu, 26 Oktober 2024 - 10:48 WIB
JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto didesak mengusut tuntas kasus investasi bodong . Akibat kasus dugaan penipuan dan pencucian uang tersebut, terdapat 12 orang mengalami kerugian hingga Rp52,3 miliar.
"Harapan kami uang klien kami Rp52,3 miliar sepenuhnya dikembalikan. Kalau tidak kami meminta Kapolda Metro Jaya memenjarakan pelaku (JJ)," ujar Advokat LQ Indonesia Law Firm Ali Amsar Lubis, Kamis (24/10/2024).
Dalam menjalankan aksinya, pelaku JJ yang berperan ganda sebagai Pendeta memberikan iming-iming kepada para korbannya yang merupakan jemaat gereja untuk melakukan investasi di sebuah bank. Namun, uang tersebut malah dialihkan ke perusahaan MVJ.
"Sejak awal pelaku tidak memiliki izin menghimpun dana masyarakat, namun dengan sengaja menggunakan perusahaannya membuka akun dan menghimpun dana para korban dengan modus menjual obligasi dan investasi," kata Ali.
Dalam menangani kasus ini, pihaknya memiliki bukti cukup kuat antara lain surat AHU MVJ yang izin perusahaannya adalah perdagangan dan tidak ada izin usaha dalam bidang keuangan.
Kemudian, kuasa hukum korban membuat laporan polisi dan berkomitmen mengawal kasus ini hingga terlapor berakhir di penjara jika tak memiliki iktikad baik untuk mengembalikan sisa uang para korban jemaat gereja.
"Jika pelaku tidak mengembalikan uang tersebut, maka ancaman pidana 15 tahun penjara dari Pasal 46 UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Kemudian, pasal 3, pasal 4, pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana 20 tahun," ujarnya.
Saat ini, terlapor telah mengembalikan dana kepada para korban baru 60 persen atau sekitar Rp30,5 miliar dari total kerugian sebesar Rp53 miliar.
Ali juga berharap pelaku JJ bersikap kooperatif dan segera membayar sisa uang milik para kliennya sekitar Rp20 miliar lagi.
Korban investasi bodong, Joyke Janto Sutrisno menuturkan Kapolda Metro Jaya telah memberikan atensi terhadap kasus tersebut. "Kapolda Metro Jaya sudah memonitor kasus. Jadi kalau dia tidak mengembalikan sisa uang kami, ini akan dilakukan penindakan pidana," ucapnya.
Dia juga mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera membekukan perusahaan MVJ. "Ini sudah jelas-jelas merugikan masyarakat dan melakukan penipuan," katanya. Dalam waktu dekat, 12 korban kasus dugaan penipuan dan pencucian uang akan diperiksa sebagai saksi.
"Harapan kami uang klien kami Rp52,3 miliar sepenuhnya dikembalikan. Kalau tidak kami meminta Kapolda Metro Jaya memenjarakan pelaku (JJ)," ujar Advokat LQ Indonesia Law Firm Ali Amsar Lubis, Kamis (24/10/2024).
Dalam menjalankan aksinya, pelaku JJ yang berperan ganda sebagai Pendeta memberikan iming-iming kepada para korbannya yang merupakan jemaat gereja untuk melakukan investasi di sebuah bank. Namun, uang tersebut malah dialihkan ke perusahaan MVJ.
"Sejak awal pelaku tidak memiliki izin menghimpun dana masyarakat, namun dengan sengaja menggunakan perusahaannya membuka akun dan menghimpun dana para korban dengan modus menjual obligasi dan investasi," kata Ali.
Dalam menangani kasus ini, pihaknya memiliki bukti cukup kuat antara lain surat AHU MVJ yang izin perusahaannya adalah perdagangan dan tidak ada izin usaha dalam bidang keuangan.
Kemudian, kuasa hukum korban membuat laporan polisi dan berkomitmen mengawal kasus ini hingga terlapor berakhir di penjara jika tak memiliki iktikad baik untuk mengembalikan sisa uang para korban jemaat gereja.
"Jika pelaku tidak mengembalikan uang tersebut, maka ancaman pidana 15 tahun penjara dari Pasal 46 UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Kemudian, pasal 3, pasal 4, pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana 20 tahun," ujarnya.
Saat ini, terlapor telah mengembalikan dana kepada para korban baru 60 persen atau sekitar Rp30,5 miliar dari total kerugian sebesar Rp53 miliar.
Ali juga berharap pelaku JJ bersikap kooperatif dan segera membayar sisa uang milik para kliennya sekitar Rp20 miliar lagi.
Korban investasi bodong, Joyke Janto Sutrisno menuturkan Kapolda Metro Jaya telah memberikan atensi terhadap kasus tersebut. "Kapolda Metro Jaya sudah memonitor kasus. Jadi kalau dia tidak mengembalikan sisa uang kami, ini akan dilakukan penindakan pidana," ucapnya.
Dia juga mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera membekukan perusahaan MVJ. "Ini sudah jelas-jelas merugikan masyarakat dan melakukan penipuan," katanya. Dalam waktu dekat, 12 korban kasus dugaan penipuan dan pencucian uang akan diperiksa sebagai saksi.
(jon)
Lihat Juga :
tulis komentar anda