DPRD Kota Bogor Sahkan Perda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi
Rabu, 16 Oktober 2024 - 14:16 WIB
BOGOR - DPRD Kota Bogor bersama Pemkot Bogor menetapkan Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi menjadi perda pada rapat paripurna, Selasa (8/10/2024).
”Raperda ini telah mendapatkan fasilitasi dari Setda Jawa Barat dan melakukan penyempurnaan dalam hal konsideran, penimbangan, dasar hukum dan batang tubuh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang terbaru,” kata Jubir Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, Eka Wardhana dalam siaran pers, Rabu (16/10/2024).
Eka menjelaskan raperda ini dimaksudkan untuk mewujudkan kepastian hukum dan sebagai pedoman pemberian insentif dan kemudahan investasi untuk meningkatkan investasi dan pemerataan pembangunan di daerah. “Kami berharap dengan adanya Raperda ini pertumbuhan ekonomi di Kota Bogor bisa meningkat dengan diiringi terciptanya lapangan kerja baru,” ujarnya.
Menanggapi laporan Bapemperda, Pj Wali Kota Bogor Hery Antasari menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD. Menurutnya, kehadiran perda ini diharapkan dapat memberi kepastian hukum .
Juga dijadikan sebagai pedoman memprioritaskan pemberian insentif dan atau pemberian kemudahan investasi untuk jenis usaha tertentu atau kegiatan tertentu, seperti usaha mikro dan koperasi. “Raperda ini diharapkan dapat menciptakan daya tarik atau merangsang lebih banyak Investor untuk melakukan investasi di Kota Bogor dalam rangka menciptakan iklim Investasi yang berdaya saing, meningkatkan akses dan kemampuan ekonomi,” ujarnya.
Setelah mendengarkan laporan Bapemperda dan tanggapan Pj Wali Kota Bogor, Ketua DPRD Kota Bogor Adityawarman Adil mengambil keputusan untuk menetapkan raperda menjadi perda berdasarkan persetujuan seluruh anggota DPRD Kota Bogor yang hadir dalam rapat Paripurna. “Kami meminta Pemkot Bogor segera melembardaerahkan dan menyusun Perwali sebagai juklak juknis pelaksanaan perda,” katanya.
”Raperda ini telah mendapatkan fasilitasi dari Setda Jawa Barat dan melakukan penyempurnaan dalam hal konsideran, penimbangan, dasar hukum dan batang tubuh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang terbaru,” kata Jubir Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, Eka Wardhana dalam siaran pers, Rabu (16/10/2024).
Eka menjelaskan raperda ini dimaksudkan untuk mewujudkan kepastian hukum dan sebagai pedoman pemberian insentif dan kemudahan investasi untuk meningkatkan investasi dan pemerataan pembangunan di daerah. “Kami berharap dengan adanya Raperda ini pertumbuhan ekonomi di Kota Bogor bisa meningkat dengan diiringi terciptanya lapangan kerja baru,” ujarnya.
Menanggapi laporan Bapemperda, Pj Wali Kota Bogor Hery Antasari menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD. Menurutnya, kehadiran perda ini diharapkan dapat memberi kepastian hukum .
Juga dijadikan sebagai pedoman memprioritaskan pemberian insentif dan atau pemberian kemudahan investasi untuk jenis usaha tertentu atau kegiatan tertentu, seperti usaha mikro dan koperasi. “Raperda ini diharapkan dapat menciptakan daya tarik atau merangsang lebih banyak Investor untuk melakukan investasi di Kota Bogor dalam rangka menciptakan iklim Investasi yang berdaya saing, meningkatkan akses dan kemampuan ekonomi,” ujarnya.
Setelah mendengarkan laporan Bapemperda dan tanggapan Pj Wali Kota Bogor, Ketua DPRD Kota Bogor Adityawarman Adil mengambil keputusan untuk menetapkan raperda menjadi perda berdasarkan persetujuan seluruh anggota DPRD Kota Bogor yang hadir dalam rapat Paripurna. “Kami meminta Pemkot Bogor segera melembardaerahkan dan menyusun Perwali sebagai juklak juknis pelaksanaan perda,” katanya.
(poe)
tulis komentar anda