DPRD Kota Bogor Bentuk 3 Pansus Baru, Bahas Raperda dan Peraturan Tatib DPRD

Rabu, 16 Oktober 2024 - 11:01 WIB
DPRD Kota Bogor resmi membentuk tiga pansus baru yang bertugas membahas dua raperda dan Tatib DPRD Kota Bogor saat rapat paripurna, Selasa (8/10/2024). Foto/Dok. SINDOnews
BOGOR - DPRD Kota Bogor resmi membentuk tiga pansus baru yang bertugas membahas dua raperda dan Tatib DPRD Kota Bogor saat rapat paripurna, Selasa (8/10/2024). Dua pansus membahas raperda dan 1 pansus terkait peraturan tatib DPRD.

Pansus membahas Raperda tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKLP) dan Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN). “Pembahasan terhadap dua raperda ini akan dilakukan oleh tim pansus dengan batas waktu selama satu tahun sejak ditetapkannya komposisi tim Pansus,” kata Ketua DPRD Kota Bogor Adityawarman Adil dalam siaran pers, Rabu (16/10/2024).

Terkait Raperda tentang PPKLP, menurut Adit, untuk melindungi anak dari tindakan kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan maupun dalam kegiatan sekolah di luar lingkungan sekolah. Nantinya, Raperda PKKLP akan berfokus kepada perlindungan kepada korban, pencegahan, serta monitoring dan pengawasan.



“Monitoring dan pengawasan dilaksanakan oleh Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) yang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya bertanggungjawab kepada kepala satuan pendidikan,” jelasnya.

Sementara Raperda P4GN bertujuan melindungi masyarakat dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Narkoba sangat berbahaya bagi perkembangan sumber daya manusia dan mengancam kehidupan bangsa dan negara.

“Oleh karenanya, perlu dilakukan upaya pencegahan dan pemberantasan secara sistematis, terstruktur, efektif, dan efisien sebagai bentuk dukungan dan peran Pemerintah Daerah,” kata Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor M Rusli Prihavety.

Lebih lanjut, Rusli menjelaskan dengan dibentuknya raperda ini ada beberapa sasaran yang ingin dicapai. Misalnya mewujudkan kesejahteraan dan perlindungan kepada masyarakat, menumbuhkan dan meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.

Sedangkan tim pansus yang membahas Peraturan Tatib DPRD, Rusli mengungkapkan, perlu adanya penyesuaian karena adanya perubahan komposisi jumlah anggota fraksi. “Saat ini diperlukan penyempurnaan Peraturan DPRD Kota Bogor tentang Tata Tertib. Adapun materi muatan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib berisi ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang, hak dan kewajiban anggota DPRD,” jelasnya.
(poe)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More