Mari Kenal Lebih Dalam Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di Jakarta

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 08:00 WIB
Objek pajak juga termasuk penyerahan kendaraan bermotor, yaitu pemasukan kendaraan bermotor dari luar negeri untuk dipakai secara tetap di Indonesia, kecuali untuk diperdagangkan, dikeluarkan kembali dari wilayah kepabeanan Indonesia, serta digunakan untuk pameran, objek penelitian, contoh, dan kegiatan olahraga bertaraf internasional.

Pengecualian berlaku jika selama 12 bulan berturut-turut kendaraan bermotor tidak dikeluarkan kembali dari wilayah kepabeanan Indonesia.

Lalu, yang dimaksud dengan subjek BBNKB adalah individu atau badan yang memperoleh penyerahan kendaraan bermotor. Sedangkan wajib BBNKB adalah individu atau badan yang memperoleh penyerahan kendaraan bermotor.

Dasar Pengenaan Pajak

Dasar pengenaan BBNKB adalah nilai jual Kendaraan Bermotor yang digunakan sebagai dasar pengenaan PKB. Kemudian, tarif BBNKB ditetapkan sebesar 12,5 persen.

Cara Perhitungan Pajak

Jumlah pokok BBNKB yang terutang dapat dihitung dengan mengalikan dasar pengenaan BBNKB dengan tarif BBNKB. Lalu, pembayaran BBNKB dilakukan sebelum pendaftaran kendaraan bermotor.

Saat terutang, BBNKB ditetapkan ketika terjadinya penyerahan pertama kendaraan bermotor. Wilayah pemungutan BBNKB yang terutang adalah di tempat kendaraan bermotor terdaftar, yaitu wilayah DKI Jakarta.

Melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, informasi mengenai Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) menjadi semakin penting, khususnya bagi warga Jakarta yang memiliki kendaraan bermotor.

Peraturan tersebut memiliki tujuan untuk memperjelas kewajiban pajak yang hadir dari penyerahan kendaraan bermotor, baik kendaraan baru ataupun kendaraan yang dipindah tangankan.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More