Akomodir Warga Perkotaan Penghasilan Rendah, Perumahan MGK Lakukan Ini
Selasa, 08 Oktober 2024 - 11:12 WIB
"Kebetulan Pak Samuel berpengalaman membangun high rise building kelas premium dan saya bersama tim di Alam Sutera selama 30 tahun telah mengembangkan kawasan seluas 1.000 hektar di Alam Sutera dan 3.000 hektare di Pasar Kemis, tentu dua sisi ini yang kami gabungkan untuk menghasilkan rumah subsidi tetapi tetap dengan kualitas yang baik,” kata Soelaeman.
Sebelumnya, prestasi ditorehkan Perumahan MGK Serang yang dikembangkan PT Infiniti Triniti Jaya atau Infiniti Realty. Hal itu ditandai dengan pencapaian tertinggi sebagai perumahan bersubsidi pertama di Indonesia yang memperoleh sertifikat Bangunan Gedung Hijau (BGH) dengan peringkat Utama dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Sertifikat diserahkan Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto didampingi Kepala Dinas PUPR Kabupaten Serang Yadi P Rochdian dan diterima oleh Direktur Utama Infiniti Realty Samuel Stephanus Huang dan Komisaris Utama Infinity Realty Soelaeman Soemawinata di lokasi Perumahan MGK di Serang, Banten, Sabtu 5 Okbtober 2024.
Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto mengatakan, sertifikasi BGH sangat penting agar pembangunan hunian di Tanah Air dilaksanakan secara tertib dan sesuai dengan prinsip pembangunan yang berkelanjutan.
Dengan pendekatan yang tepat, ungkapnya, rumah sederhana subsidi tidak hanya menjadi tempat tinggal yang terjangkau, tetapi juga bisa memenuhi standar bangunan gedung hijau.
"Perumahan Mulia Gading Kencana ini menjadi contoh bahwa rumah bersubsidi juga bisa berkualitas tinggi dan ramah lingkungan. Saya sudah lihat sendiri kualitasnya dan saya mengapresiasi tinggi. Perumahan ini sekaligus membuktikan bahwa green housing itu tidak harus mahal," ujarnya.
Sertifikasi Bangunan Gedung Hijau ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 123 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Pemerintah melalui Menteri PUPR juga telah menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21 Tahun 2022 tentang Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau.
Sebelumnya, prestasi ditorehkan Perumahan MGK Serang yang dikembangkan PT Infiniti Triniti Jaya atau Infiniti Realty. Hal itu ditandai dengan pencapaian tertinggi sebagai perumahan bersubsidi pertama di Indonesia yang memperoleh sertifikat Bangunan Gedung Hijau (BGH) dengan peringkat Utama dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Sertifikat diserahkan Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto didampingi Kepala Dinas PUPR Kabupaten Serang Yadi P Rochdian dan diterima oleh Direktur Utama Infiniti Realty Samuel Stephanus Huang dan Komisaris Utama Infinity Realty Soelaeman Soemawinata di lokasi Perumahan MGK di Serang, Banten, Sabtu 5 Okbtober 2024.
Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto mengatakan, sertifikasi BGH sangat penting agar pembangunan hunian di Tanah Air dilaksanakan secara tertib dan sesuai dengan prinsip pembangunan yang berkelanjutan.
Dengan pendekatan yang tepat, ungkapnya, rumah sederhana subsidi tidak hanya menjadi tempat tinggal yang terjangkau, tetapi juga bisa memenuhi standar bangunan gedung hijau.
"Perumahan Mulia Gading Kencana ini menjadi contoh bahwa rumah bersubsidi juga bisa berkualitas tinggi dan ramah lingkungan. Saya sudah lihat sendiri kualitasnya dan saya mengapresiasi tinggi. Perumahan ini sekaligus membuktikan bahwa green housing itu tidak harus mahal," ujarnya.
Sertifikasi Bangunan Gedung Hijau ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 123 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Pemerintah melalui Menteri PUPR juga telah menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21 Tahun 2022 tentang Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau.
(maf)
tulis komentar anda