Mau Pasang Reklame? Simak Dulu Aturan Pajak Terbarunya!
Sabtu, 05 Oktober 2024 - 08:00 WIB
Ketentuan Teknis Pemasangan Reklame
Ketentuan teknis berupa pemasangan melekat pada bangunan dan/atau di dalam area tempat usaha atau profesi, diatur sebagai berikut:
a. Reklame dipasang melekat pada bangunan tempat usaha atau profesi berada seperti dinding bangunan atau di atas bangunan;
b. Reklame dipasang di dalam area/tempat usaha/profesi berada termasuk halaman
Selanjutnya yang penting diketahui adalah beberapa ketentuan teknis mengenai jenis, ukuran, dan bahan yang diatur sebagai berikut:
a. Jenis reklame berupa reklame papan/billboard dan reklame pylon;
b. Ukuran luas bidang reklame tidak lebih dari 1 meter persegi;
c. Bahan reklame berupa:
♦ Reklame papan/billboard > terbuat dari bahan metal, papan kayu, callibrate, vinyl, termasuk seng atau bahan lain sejenis
♦ Reklame pylon > terbuat dari bahan metal, acrylic, vinyl atau plastic
Ketentuan teknis berupa pemasangan melekat pada bangunan dan/atau di dalam area tempat usaha atau profesi, diatur sebagai berikut:
a. Reklame dipasang melekat pada bangunan tempat usaha atau profesi berada seperti dinding bangunan atau di atas bangunan;
b. Reklame dipasang di dalam area/tempat usaha/profesi berada termasuk halaman
Selanjutnya yang penting diketahui adalah beberapa ketentuan teknis mengenai jenis, ukuran, dan bahan yang diatur sebagai berikut:
a. Jenis reklame berupa reklame papan/billboard dan reklame pylon;
b. Ukuran luas bidang reklame tidak lebih dari 1 meter persegi;
c. Bahan reklame berupa:
♦ Reklame papan/billboard > terbuat dari bahan metal, papan kayu, callibrate, vinyl, termasuk seng atau bahan lain sejenis
♦ Reklame pylon > terbuat dari bahan metal, acrylic, vinyl atau plastic
tulis komentar anda