Rekaman Video Call Asusila Diancam Disebar, Wanita Muda Diperas Napi Rp9,5 Juta

Kamis, 27 Agustus 2020 - 17:27 WIB
Polres Jakarta Timur menangkap seorang napi Lapas Riau, Ibrahim Purba (26) lantaran melakukan pemerasan terhadap seorang perempuan.Foto/SINDOnews/Okto Rizki Alpino
JAKARTA - Polres Jakarta Timur menangkap seorang napi Lapas Riau, Ibrahim Purba (26) lantaran melakukan pemerasan terhadap seorang perempuan. Ibrahim mengancam korban menyebarluaskan rekaman video call sex (VCS) yang pernah dilakukan korban dengan pelaku.

Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Pol Arie Ardian Rishadi mengatakan, dalam menjalankan aksinya Ibrahim membuat akun Facebook atasnama seorang anggota Polri berpangkat Brigadir dan bertugas di Polres Gresik, Jawa Timur. Selanjutnya, tersangka mencari perempuan kesepian yang memiliki akun Facebook.

Setelah berhasil berkenalan, Ibrahim memperdaya perempuan tersebut untuk diajaknya melakukan video call sex. Perempuan muda itu kemudian menuruti kemauan IP lantaran dihasut tersangka yang memiliki jabatan di instansi Polri. "Berdasarkan pengakuan pelaku selama bulan Juni 2020 dia meminta korban melakukan video call sex. Setekah itu pelaku merekam aktivitas tersebut secara diam-diam," ujarnya.



Arie menuturkan, rekaman video call sex itu dijadikan sebagai alat untuk memeras korban. Perempuan muda yang menjadi korban kebetulan berdomisili di Jakarta Timur itu diminta untuk mentransfer sejumlah uang agar video call sex tidak disebarluaskan. (Baca: Polisi Ciduk Maling Moge Modus Berpura-pura Membeli Motor)

"Karena takut videonya disebar korban lalu mentransfer sejumlah uang. Pada 1 Juli 2020 lalu korban sempat mentransfer Rp5 juta ke rekening yang diminta pelaku," ungkapnya. Selama rentan 2 Juli hingga 7 Juli 2020, tersangka memaksa korban mentransfer uang dengan total sebanyak Rp9,5 juta ke rekening yang diminta.

"Karena pelaku terus meminta uang akhirnya korban merasa tidak sanggup menuruti permintaan pelaku sehingga melapor ke Satreskrim Polrestro Jakarta Timur," katanya. Berbekal laporan tersebut, jajaran Polres Metro Jakarta Timur kemudian mencari tahu keberadaan tersangka hingga akhirnya ditemukan di Lapas Riau.

Jajarannya pun berkoordinasi dengan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kanwilkumham) Riau lalu mengamankan Ibrahim."Pelaku kita jemput dari Lapas Riau untuk menjalani pemeriksaan. Sekarang statusnya sudah tersangka. Barang bukti yang kita amankan handphone iPhone 7, flashdisk berisikan video call sex," katanya.

Pelaku dikenakan Pasal 29 UU No 44/2008 tentang Pornografi atau Pasal 27 ayat 1, juncto Pasal 45 ayat 1, atau Pasal 27 ayat 4, juncto Pasal 45 ayat 4 UU No 19/2016 tentang ITE.
(hab)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More