Polda Telusuri Penggelapan Uang Perusahaan yang Dilakukan Otak Pembunuhan Bos Pelayaran

Kamis, 27 Agustus 2020 - 17:06 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.Foto/SINDOnews/Dok
JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menerima laporan dari PT Dwi Putra Tirtajaya, perusahaan milik Sugianto (51) yang tewas ditembak , terkait penggelapan uang perusahaan yang dilakukan NL otak pembunuhan tersebut. NL diduga menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp148.220.160.

"Pelapor selaku kuasa dari pihak perusahan korban melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh terlapor," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus pada wartawan, Kamis (27/8/2020). Menurutnya, laporan itu dibuat Komisaris PT Dwi Putra Tirtajaya, Sumartono Ida dengan tuduhan penggelapan uang pajak perusahaan.

Laporan itu dilakukan setelah internal perusahaan melakukan pengecekan keuangan tercatat Rp148 juta digelapkan NL."Dengan adanya temuan itu, pelapor menduga masih ada dugaan penggelapan uang perusahaan yang dilakukan oleh pelaku dan pelapor akan mencari dan melengkapi data," katanya. (Baca: Kata Karyawan Korban Penembakan: Bapak Sosok yang Baik, NL Memang Suka Lebay)

Polisi, lanjut Yusri, bakal terus mendalami laporan itu guna mengungkap berapa uang yang digelapkan oleh otak penembakan terhadap Sugianto tersebut."NL diduga telah menggelapkan uang lebih dari satu perusahaan milik korban saja," ucapnya.
(hab)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More