Operasi Sikat Jaya 2024, Polisi Tangkap 19 Pelaku Pidana
Jum'at, 20 September 2024 - 10:19 WIB
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan 19 pelaku pidana selama 14 hari dilakukannya Operasi Sikat Jaya 2024 di Kawasan Jakarta Selatan. Dalam operasi tersebut, polisi menemukan 13 kasus pidana.
"Jumlah kasus sebanyak 13 kasus dengan total tersangka 19 orang," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Gogo Galesung pada wartawan, Jumat (10/9/2024).
Menurutnya, Operasi Sikat Jaya digelar pada tanggal 9 hingga 23 Agustus 2024 lalu, yang mana terdapat berbagai kasus pidana yang diungkap, mulai dari pencurian motor, penganiayaan hingga penggelapan.
Polsek Tebet menjadi yang terbanyak melakukan pengungkapan kasus selama Operasi Sikat Jaya 2024 sebanyak empat kasus, dua kasus diantaranya pencurian motor (curanmor).
"Ada empat TKP kasus pencurian motor di Jakarta Selatan. Dua kasus di Tebet, dan masing-masing satu di Kebayoran Lama dan Jagakarsa," tuturnya.
Lalu, kata dia, terdapat satu tersangka yang dijerat dengan Undang-Undang (UU) Darurat karena kedapatan membawa senjata tajam. Tersangka ditangkap oleh jajaran Polsek Kebayoran Baru.
Dia menambahkan, barang bukti yang diamankan selama Operasi Sikat Jaya 2024 ini meliputi empat sepeda motor, 10 unit handphone, dua unit CCTV, satu senjata tajam, dan uang Rp 3 juta. "19 tersangka sudah ditahan, ada beberapa yang sudah dilimpahkan tahap 2. Untuk korban jiwa tidak ada," kata Gogo.
"Jumlah kasus sebanyak 13 kasus dengan total tersangka 19 orang," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Gogo Galesung pada wartawan, Jumat (10/9/2024).
Menurutnya, Operasi Sikat Jaya digelar pada tanggal 9 hingga 23 Agustus 2024 lalu, yang mana terdapat berbagai kasus pidana yang diungkap, mulai dari pencurian motor, penganiayaan hingga penggelapan.
Polsek Tebet menjadi yang terbanyak melakukan pengungkapan kasus selama Operasi Sikat Jaya 2024 sebanyak empat kasus, dua kasus diantaranya pencurian motor (curanmor).
"Ada empat TKP kasus pencurian motor di Jakarta Selatan. Dua kasus di Tebet, dan masing-masing satu di Kebayoran Lama dan Jagakarsa," tuturnya.
Lalu, kata dia, terdapat satu tersangka yang dijerat dengan Undang-Undang (UU) Darurat karena kedapatan membawa senjata tajam. Tersangka ditangkap oleh jajaran Polsek Kebayoran Baru.
Dia menambahkan, barang bukti yang diamankan selama Operasi Sikat Jaya 2024 ini meliputi empat sepeda motor, 10 unit handphone, dua unit CCTV, satu senjata tajam, dan uang Rp 3 juta. "19 tersangka sudah ditahan, ada beberapa yang sudah dilimpahkan tahap 2. Untuk korban jiwa tidak ada," kata Gogo.
(maf)
tulis komentar anda