Cegah Pungli, Polda Metro Jaya Siagakan Provos di Kantor Samsat
Sabtu, 14 September 2024 - 09:06 WIB
JAKARTA - Polda Metro Jaya bakal menempatkan Provos di setiap Kantor Samsat. Hal ini imbas adanya dugaan pungutan liar (pungli) terhadap masyarakat di Samsat Bekasi.
"Jadi kita lebih melakukan upaya pencegahan dengan menempatkan petugas Provos," kata Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bambang Satriawan, Sabtu (14/9/2024).
Dia berkata, anggota Provos tersebut akan ditempatkan pada fungsi pelayanan lalu lintas lainnya. Nantinya, lanjut dia, Provos akan melakukan pengawasan untuk mencegah terjadinya pelanggaran oleh anggota.
"Kami juga melakukan upaya antisipasi dengan menempatkan petugas Provos pada fungsi-fungsi pelayanan di bidang lalu lintas untuk melakukan pencegahan pelanggaran anggota di kemudian hari, dan pada bidang-bidang lainnya," jelas dia.
Sebelumnya, diduga oknum polisi Aipda berinisial P melakukan pungutan liar (pungli) di Samsat Bekasi. Oknum tersebut kini dijebloskan di tempat khusus (patsus).
"Jadi terduga pelanggar saat ini sudah ditangani oleh Propam. Dan yang bersangkutan sudah dilakukan penempatan pada tempat khusus karena melakukan pelanggaran,” ujar Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Bambang Satriawan kepada wartawan, Jumat (13/9/2024).
Bambang memastikan penanganan oknum polisi tersebut dilakukan secara prosedural dan profesional. Video viral pungli itu pun menjadi materi dalam penyelidikan Propam Polda Metro Jaya.
Diketahui, pemuda bernama Tian membuat konten dugaan pungli saat mengurus balik nama STNK di Samsat Bekasi. Tian mengaku dimintai uang senilai Rp500.000 oleh oknum polisi bila ingin diurus secara cepat.
"Jadi kita lebih melakukan upaya pencegahan dengan menempatkan petugas Provos," kata Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bambang Satriawan, Sabtu (14/9/2024).
Dia berkata, anggota Provos tersebut akan ditempatkan pada fungsi pelayanan lalu lintas lainnya. Nantinya, lanjut dia, Provos akan melakukan pengawasan untuk mencegah terjadinya pelanggaran oleh anggota.
"Kami juga melakukan upaya antisipasi dengan menempatkan petugas Provos pada fungsi-fungsi pelayanan di bidang lalu lintas untuk melakukan pencegahan pelanggaran anggota di kemudian hari, dan pada bidang-bidang lainnya," jelas dia.
Sebelumnya, diduga oknum polisi Aipda berinisial P melakukan pungutan liar (pungli) di Samsat Bekasi. Oknum tersebut kini dijebloskan di tempat khusus (patsus).
"Jadi terduga pelanggar saat ini sudah ditangani oleh Propam. Dan yang bersangkutan sudah dilakukan penempatan pada tempat khusus karena melakukan pelanggaran,” ujar Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Bambang Satriawan kepada wartawan, Jumat (13/9/2024).
Bambang memastikan penanganan oknum polisi tersebut dilakukan secara prosedural dan profesional. Video viral pungli itu pun menjadi materi dalam penyelidikan Propam Polda Metro Jaya.
Diketahui, pemuda bernama Tian membuat konten dugaan pungli saat mengurus balik nama STNK di Samsat Bekasi. Tian mengaku dimintai uang senilai Rp500.000 oleh oknum polisi bila ingin diurus secara cepat.
tulis komentar anda