8.400 Pekerja Depok Didaftarkan Sebagai Penerima Bantuan Upah Rp600.000
Rabu, 26 Agustus 2020 - 17:31 WIB
DEPOK - Sebanyak 8.400 pekerja di Kota Depok sudah didaftarkan sebagai penerima bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp600.000. Bantuan tersebut diperuntukkan bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta.
“Sudah didaftarkan sebanyak 8.400 pekerja untuk mendapatkan BLT Rp 600.000,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Depok, Manto Djorghi, Rabu (26/8/2020). (Baca juga; Menaker Ida Bantah Rumor BLT Rp600 Karyawan Batal, Jamin Akhir Agustus Ditransfer )
Dari total yang didaftarkan, terdiri dari karyawan swasta dan negeri non ASN. “Yang bekerja di Pemkot Depok non-ASN kurang lebih 8.351 orang, sedangkan dari swasta sebanyak 49 orang terdiri dari 42 perusahaan,” ucapnya.
Manto menjelaskan yang bekerja di pemerintahan non-ASN misalnya pesapon dan satgas banjir. Menurut dia, mereka memang layak mendapat bantuan tersebut. “Karena mereka memang layak, gajinya di bawah Rp 5 juta,” tegasnya. (Baca juga; Menaker Terima Data Penerima Subsidi Upah Tahap Pertama )
Dia menambahkan, jika sesuai jadwal mereka yang telah terdaftar akan menerima bantuan di Istana Negara pada Kamis 27 Agustus 2020 yang diserahkan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo. “Saya dengar informasi dari kepala kantor BPJS Ketenagakerjaan Kota Depok, Insya Allah besok Pak Presiden langsung menyerahkan secara simbolik kepada perwakilan pekerja pukul 10.00 di istana,” pungkasnya.
“Sudah didaftarkan sebanyak 8.400 pekerja untuk mendapatkan BLT Rp 600.000,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Depok, Manto Djorghi, Rabu (26/8/2020). (Baca juga; Menaker Ida Bantah Rumor BLT Rp600 Karyawan Batal, Jamin Akhir Agustus Ditransfer )
Dari total yang didaftarkan, terdiri dari karyawan swasta dan negeri non ASN. “Yang bekerja di Pemkot Depok non-ASN kurang lebih 8.351 orang, sedangkan dari swasta sebanyak 49 orang terdiri dari 42 perusahaan,” ucapnya.
Manto menjelaskan yang bekerja di pemerintahan non-ASN misalnya pesapon dan satgas banjir. Menurut dia, mereka memang layak mendapat bantuan tersebut. “Karena mereka memang layak, gajinya di bawah Rp 5 juta,” tegasnya. (Baca juga; Menaker Terima Data Penerima Subsidi Upah Tahap Pertama )
Dia menambahkan, jika sesuai jadwal mereka yang telah terdaftar akan menerima bantuan di Istana Negara pada Kamis 27 Agustus 2020 yang diserahkan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo. “Saya dengar informasi dari kepala kantor BPJS Ketenagakerjaan Kota Depok, Insya Allah besok Pak Presiden langsung menyerahkan secara simbolik kepada perwakilan pekerja pukul 10.00 di istana,” pungkasnya.
(wib)
Lihat Juga :
tulis komentar anda