Pemeriksaan Kesehatan Bacakada Jakarta Digelar di RSUD Tarakan Mulai 30 Agustus 2024

Selasa, 27 Agustus 2024 - 14:58 WIB
KPU DKI Jakarta menunjuk RSUD Tarakan Jakarta Pusat menjadi tempat pemeriksaan kesehatan Bakal Calon Kepala Daerah yang akan berkontestasi di Pilkada 2024. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah DKI Jakarta menunjuk RSUD Tarakan Jakarta Pusat menjadi tempat pemeriksaan kesehatan Bakal Calon Kepala Daerah (Bacakada) yang akan berkontestasi di Pilkada 2024 . Pelaksanaan pemeriksaan kesehatan akan berlangsung pada 30 Agustus sampai 1 September 2024.

"Pemeriksaan kesehatan akan dimulai tanggal 30 Agustus dari pukul 07.00 di rumah sakit atau RSUD yang kita tunjuk setelah melalui rekomendasi Dinas Kesehatan kami sudah menetapkan satu RS yaitu RSUD Tarakan," kata anggota KPUD DKI Jakarta Dodi Wijaya, Selasa (27/8/2024).

Dodi menjelaskan, pasangan calon (Paslon) akan dilakukan pemeriksaan oleh tim dokter spesialis. Sementara untuk pengecekan apakah paslon menggunakan narkoba, KPUD DKI akan bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.





"Tim pemeriksa kesehatan yang terdiri dari dokter spesialis dan dokter untuk kesehatan jasmani, rohani dan Badan Narkotika Nasional Provinsi Jakarta untuk pemeriksaan bebas penyalahgunaan narkotika," tuturnya.

Sementara itu, jadwal pemeriksaan kesehatan disesuaikan dengan waktu pendaftaran pasangan calon. Paslon yang pertama mendaftar akan menjalani pemeriksaan pada 30 Agustus 2024.



"Jadi misalnya yang sudah terkonfirmasi hadir Pak RK dan Suswono tanggal 28 maka yang bersangkutan akan melakukan pemeriksaan kesehatan tanggal 30. Kemudian yang akan datang pemeriksaan berikutnya di tanggal 31 berikutnya lagi akan di tanggal 1 September," ujarnya.

Sebagai informasi, sebelum tahap pemeriksaan, pasangan calon harus lebih dulu mendaftar ke KPU dimulai 27-29 Agustus 2024. Pendaftaran dimulai sejak pukul 08.00-16.00 WIB. Sedangkan 29 Agustus 2024, dimulai pukul 08.00 - 23.59 WIB.

Setelah pemeriksaan kesehatan selesai, KPU DKI Jakarta akan melalukan penetapan calon kepala daerah pada 22 September 2024, dengan catatan seluruh syarat paslon dinyatakan lolos. Dilanjutkan dengan kampanye mulai 25 September sampai 23 November 2024.
(cip)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More