Kejari Jaksel Tak Tahu Dugaan Pemberhentian Kasus Kebakaran Gedung Cyber 1

Jum'at, 23 Agustus 2024 - 17:16 WIB
Kejari Jaksel mengaku tak mengetahui adanya SPDP terkait kasus kebakaran Gedung Cyber 1 di Kuningan, Jakarta, yang terjadi pada akhir tahun 2021. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) mengaku tak mengetahui adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus kebakaran Gedung Cyber 1 di Kuningan, Jakarta, yang terjadi pada akhir tahun 2021.

Berkas SPDP sangat penting, karena ada dugaan kasus itu telah dihentikan atau telah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (SP3) oleh Kepolisian secara 'diam-diam'. Menurut aturan, ketika SPDP diterbitkan, pihak Kepolisian juga turut memberitahu pihak terlapor dan korban.

Mantan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jaksel, Hafiz Kurniawan, menegaskan bahwa selama masa jabatannya, tidak pernah ada SPDP yang diterima terkait kasus ini.



"Sepengetahuan saya, tidak pernah ada SPDP," ungkap Hafiz saat dikonfirmasi, Jumat (23/8/2024).



Ketika ditanya apakah penyidik bisa mengeluarkan SP3 tanpa sepengetahuan jaksa, Hafiz menolak untuk berasumsi dan menyarankan agar hal tersebut dikonfirmasi langsung ke pihak kepolisian yang melakukan penyidikan.

"Itu urusan polisi, kita tidak tahu," tambahnya sambil tertawa.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Jaksel, Reza Prasetyo Handono, juga mengaku belum mengetahui informasi terkait SP3 kasus kebakaran Gedung Cyber 1.

Reza menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan arsip terkait SPDP untuk memastikan apakah dokumen tersebut pernah dikirim dari penyidik kepolisian.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More