Pembebasan Bersyarat Jessica Wongso Sesuai Prosedur, Bapas: Aktivitasnya Tetap Dipantau
Minggu, 18 Agustus 2024 - 13:02 WIB
JAKARTA - Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham DKI Jakarta memastikan proses administrasi pembebasan bersyarat Jessica Kumala Wongso di kasus kopi sianida telah sesuai prosedur. Ke depan, Balai Pemasyarakatan (Bapas) bakal memantau segala aktivitas Jessica.
Diketahui, Jessica merupakan terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Jessica divonis 20 tahun, namun baru menjalani hukuman penjara selama hampir 8 tahun. Dia merasakan pembebasan bersyarat seusai HUT ke-79 RI 17 Agustus 2024.
"Hari ini saya hanya memastikan pelaksanaaan pengadministrasian pembebasan bersyarat bagi Jessica berjalan sesuai prosedur," ujar Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta R Andika Dwi Prasetya, Minggu (18/8/2024).
Mulai Minggu (18/8/2024) ini, Jessica telah dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur. Jessica telah terdaftar sebagai klien Bapas Kelas I Jakarta Timur-Utara.
Ke depan, Jessica wajib menjalani proses wajib lapor selama masa bebas bersyaratnya sebagai warga binaan Bapas. Bapas bakal memantau segala aktivitas Jessica yang diharuskan mendapatkan izin saat hendak ke luar kota atau provinsi hingga luar negeri.
“Artinya, akan melaksanakan proses pembinaan intergrasi yaitu pembimbingan Bapas sampai batas waktu ditetapkan tahun 2032. Dalam tenggang waktu itu, segala syarat, segala program Bapas harus dilaksanakan," kata Andika.
Diketahui, Jessica merupakan terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Jessica divonis 20 tahun, namun baru menjalani hukuman penjara selama hampir 8 tahun. Dia merasakan pembebasan bersyarat seusai HUT ke-79 RI 17 Agustus 2024.
"Hari ini saya hanya memastikan pelaksanaaan pengadministrasian pembebasan bersyarat bagi Jessica berjalan sesuai prosedur," ujar Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta R Andika Dwi Prasetya, Minggu (18/8/2024).
Mulai Minggu (18/8/2024) ini, Jessica telah dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur. Jessica telah terdaftar sebagai klien Bapas Kelas I Jakarta Timur-Utara.
Ke depan, Jessica wajib menjalani proses wajib lapor selama masa bebas bersyaratnya sebagai warga binaan Bapas. Bapas bakal memantau segala aktivitas Jessica yang diharuskan mendapatkan izin saat hendak ke luar kota atau provinsi hingga luar negeri.
“Artinya, akan melaksanakan proses pembinaan intergrasi yaitu pembimbingan Bapas sampai batas waktu ditetapkan tahun 2032. Dalam tenggang waktu itu, segala syarat, segala program Bapas harus dilaksanakan," kata Andika.
(jon)
Lihat Juga :
tulis komentar anda