KTP Dua Anak Anies Dicatut Dukung Dharma-Kun, Bawaslu: Silakan Melapor
Jum'at, 16 Agustus 2024 - 13:06 WIB
JAKARTA - Kartu Tanda Penduduk (KTP) kedua anaknya Anies Baswedan dicatut untuk mendukung calon independen atau perseorangan Bakal Calon Gubernur-Wakil Gubernur Jakarta Dharma Pongrekun dan Kun Wardana. Hal itu diungkapkan mantan Gubernur DKI Jakarta di akun media sosial X (sebelumnya Twitter) @aniesbaswedan, Jumat (16/8/2024).
Adapun kedua anak Anies yang KTP-nya dicatut tersebut adalah Mikail Azizi Baswedan dan Kaisar Hakam Baswedan. Tak hanya itu, warga Jakarta lainnya ramai-ramai mengadu di media sosial atas pencatutan tersebut.
Anggota Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo mengatakan bahwa apabila warga merasa dicatut dan tidak mendukung untuk melaporkan ke Kantor Bawaslu DKI Jakarta.
"Kemarin KPU DKI Jakarta menetapkan verifikasi persyaratan dukungan minimal calon gubernur/wakil gubernur independen dinyatakan memenuhi syarat. Andai kata ada masyarakat merasa dicatut namanya padahal tidak memberikan dukungan, silakan melapor kepada Bawaslu DKI Jakarta," kata Benny saat dikonfirmasi, Jumat (16/8/2024).
Benny menambahkan bahwa warga harus membuat laporan resmi dengan datang ke Kantor Bawaslu Jakarta. "Laporan resmi, pelapor datang ke Bawaslu DKI. Nanti petugas kami akan melayani," ujarnya.
Adapun kedua anak Anies yang KTP-nya dicatut tersebut adalah Mikail Azizi Baswedan dan Kaisar Hakam Baswedan. Tak hanya itu, warga Jakarta lainnya ramai-ramai mengadu di media sosial atas pencatutan tersebut.
Anggota Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo mengatakan bahwa apabila warga merasa dicatut dan tidak mendukung untuk melaporkan ke Kantor Bawaslu DKI Jakarta.
"Kemarin KPU DKI Jakarta menetapkan verifikasi persyaratan dukungan minimal calon gubernur/wakil gubernur independen dinyatakan memenuhi syarat. Andai kata ada masyarakat merasa dicatut namanya padahal tidak memberikan dukungan, silakan melapor kepada Bawaslu DKI Jakarta," kata Benny saat dikonfirmasi, Jumat (16/8/2024).
Benny menambahkan bahwa warga harus membuat laporan resmi dengan datang ke Kantor Bawaslu Jakarta. "Laporan resmi, pelapor datang ke Bawaslu DKI. Nanti petugas kami akan melayani," ujarnya.
(rca)
tulis komentar anda