Oknum PN Depok Todongkan Airsoft Gun ke Warga Ditetapkan Tersangka, Langsung Ditahan
Kamis, 15 Agustus 2024 - 10:59 WIB
DEPOK - Oknum Staf Pengadilan Negeri (PN) Depok berinisial DR yang aksinya viral lantaran menodongkan senjata airsoft gun ke warga, ditetapkan sebagai tersangka. Peristiwa ini terjadi di kawasan Pondok Petir, Bojongsari, Depok.
"Iya sudah (ditetapkan sebagai tersangka),' kata Kaur Humas Polres Metro Depok, Iptu Made Budi saat dikonfirmasi, Kamis (15/8/2024).
Made Budi mengatakan, DR kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Mapolsek Bojongsari.
"(Ditahan) di Polsek Bojongsari," jelasnya.
Sebelumnya, DR menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian buntut viral video aksi arogan menodongkan senjata airsoft gun ke seorang warga di kawasan Pondok Petir, Bojongsari, Depok. Polisi akan melakukan gelar perkara dan terduga pelaku terancam pasal berlapis.
"Sampai saat ini belum (ditetapkan tersangka), insya Allah nanti setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan akan kita gelar perkara," kata Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana, Rabu (14/8/2024).
"Kita kenakan Pasal 351 untuk kekerasannya sama Pasal 335 untuk perbuatan tidak menyenangkan. Kalau Undang-Undang Darurat itu untuk senjata api dan senjata tajam, ini kan bukan senjata api, bukan juga senjata tajam sehingga kita kenakan Pasal 335 KUHP dengan Pasal 351," tambahnya.
Arya mengatakan, terduga pelaku melakukan aksi arogansinya berdasarkan luapan emosi perselisihan paham soal pembongkaran bangunan sejenis saung dan sadar tidak ada pengaruh alkohol maupun sejenisnya.
"Dia dalam keadaan sadar mungkin emosi dia punya alat ini, dia tunjukan kepada korban kalau keadaannya sadar kita belum cek urin. Kondisi sadar itu tidak ada gejala menunjukkan atau dalam pengaruh alkohol," ucapnya.
"Iya sudah (ditetapkan sebagai tersangka),' kata Kaur Humas Polres Metro Depok, Iptu Made Budi saat dikonfirmasi, Kamis (15/8/2024).
Made Budi mengatakan, DR kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Mapolsek Bojongsari.
"(Ditahan) di Polsek Bojongsari," jelasnya.
Sebelumnya, DR menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian buntut viral video aksi arogan menodongkan senjata airsoft gun ke seorang warga di kawasan Pondok Petir, Bojongsari, Depok. Polisi akan melakukan gelar perkara dan terduga pelaku terancam pasal berlapis.
"Sampai saat ini belum (ditetapkan tersangka), insya Allah nanti setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan akan kita gelar perkara," kata Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana, Rabu (14/8/2024).
"Kita kenakan Pasal 351 untuk kekerasannya sama Pasal 335 untuk perbuatan tidak menyenangkan. Kalau Undang-Undang Darurat itu untuk senjata api dan senjata tajam, ini kan bukan senjata api, bukan juga senjata tajam sehingga kita kenakan Pasal 335 KUHP dengan Pasal 351," tambahnya.
Arya mengatakan, terduga pelaku melakukan aksi arogansinya berdasarkan luapan emosi perselisihan paham soal pembongkaran bangunan sejenis saung dan sadar tidak ada pengaruh alkohol maupun sejenisnya.
"Dia dalam keadaan sadar mungkin emosi dia punya alat ini, dia tunjukan kepada korban kalau keadaannya sadar kita belum cek urin. Kondisi sadar itu tidak ada gejala menunjukkan atau dalam pengaruh alkohol," ucapnya.
(maf)
tulis komentar anda