Polda Metro Jaya Tetapkan 8 Tersangka Terkait Kasus Importasi dan Kosmetik Ilegal

Selasa, 06 Agustus 2024 - 17:31 WIB
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka terkait kasus di bidang ekonomi, mulai dari sektor importasi, pangan, hingga kesehatan. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan kasus di bidang ekonomi, mulai dari sektor importasi, pangan, hingga kesehatan. Setidaknya, ada 8 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Ada 8 tersangka yang dapat kami katakan kejahatan transnasional crime yang diungkap Subdit Indag (Subdit I Industri Perdagangan) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang melibatkan 1 WNA China dan 1 eks WNA Nigeria yang 2 tahun terakhir sudah jadi WNI," ujarnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam, Selasa (6/8/2024).

Menurutnya, 8 tersangka itu dijadikan tersangka lantaran terlibat dugaan kasus kejahatan bidang importasi, bidang pangan, hingga bidang kesehatan. Setidaknya, dari 3 klaster kasus itu, secara keseluruhan terdapat 8 kasus kejahatan.





"Klaster pertama kejahatan di bidang importasi ada drone, jam digital. Klaster kedua kejahatan pangan, ada bakso tidak layak konsumsi. Dan ketiga klaster kejahatan di bidang kesehatan, kosmetik ada peredaran sampo dan sabun mandi," tuturnya.

Wadir Reskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar menambahkan, akibat kejahatan para pelaku di 3 sektor tersebut, kerugian ditaksir mencapai belasan miliar. "Delapan perkara, total kerugian berkisar Rp12 miliar sampai Rp13 miliar. Ditambah keuntungan sebesar Rp5,1 miliar kami ambil dari omset pendapatan bulanan dan keuntungan dalam usaha," katanya.
(cip)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More