Polisi Pastikan Dua Anak Dianiaya MI di Daycare Depok
Kamis, 01 Agustus 2024 - 14:39 WIB
DEPOK - Terdapat dua korban balita yang melaporkan kasus penganiayaan anak oleh pemilik sekaligus pengasuh Daycare Wensen School berinisial MI di Cimanggis, Depok. Hal ini dikatakan oleh Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana.
"Total korban sampai saat ini pelapor dua ya. Inisial yang pertama MK (2) yang kedua HW 9 bulan," kata Arya di Mapolres Metro Depok, Kamis (1/8/2024).
Arya membeberkan, ada sebanyak 10 anak yang dititipkan di Daycare Wensen School itu. Menurutnya, Daycare itu sebagai sarana penitipan anak bagi yang kedua orang tuanya bekerja.
"Kalau yang dititipkan itu sejauh ini yang kita tanyakan ada 10 anak. Jadi ini untuk orang tua yang mungkin bekerja, tidak mampu menyediakan waktu secara khusus buat anak dan harus dititipkanlah anak-anak itu," ucapnya.
"Tidak mampu menyediakan waktu secara khusus terhadap anak dan harus pergi kerja, dititipkanlah anak-anak di situ. Jadi, kami menanyakan hal ini kepada yang bersangkutan, memang ada 10 anak yang berada di sana," tambahnya.
Sebagai informasi, pelaku MI dikenakan Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan.
"Total korban sampai saat ini pelapor dua ya. Inisial yang pertama MK (2) yang kedua HW 9 bulan," kata Arya di Mapolres Metro Depok, Kamis (1/8/2024).
Arya membeberkan, ada sebanyak 10 anak yang dititipkan di Daycare Wensen School itu. Menurutnya, Daycare itu sebagai sarana penitipan anak bagi yang kedua orang tuanya bekerja.
"Kalau yang dititipkan itu sejauh ini yang kita tanyakan ada 10 anak. Jadi ini untuk orang tua yang mungkin bekerja, tidak mampu menyediakan waktu secara khusus buat anak dan harus dititipkanlah anak-anak itu," ucapnya.
"Tidak mampu menyediakan waktu secara khusus terhadap anak dan harus pergi kerja, dititipkanlah anak-anak di situ. Jadi, kami menanyakan hal ini kepada yang bersangkutan, memang ada 10 anak yang berada di sana," tambahnya.
Sebagai informasi, pelaku MI dikenakan Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan.
(maf)
tulis komentar anda