Buktikan Putra Siregar Langgar Kepabeanan, Kejari Jaktim Siapkan Saksi dari Kemenperin

Senin, 24 Agustus 2020 - 19:55 WIB
Untuki membuktikan Putra Siregar melanggar UDD Kepabeanan, Kejari Jakarta Timur bakal menghadirkan saksi ahli dari Kemenperin dalam sidang lanjutan yang akan digelar Senin (31/8/2020). Foto: SINDOnews/Okto Rizki Alpino
JAKARTA - Kasus yang menjerat pengusaha telepon seluler , Putra Siregar memasuki babak baru. Guna membuktikan yang bersangkutan melanggar UDD Kepabeanan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur bakal menghadirkan saksi ahli dari Kemenperin dalam sidang lanjutan yang akan digelar Senin (31/8/2020).

"Iya perlu dong. Kita lihat perkembangan ke depan sama-sama, mudah-mudahan saksi ahli bisa hadir. Semua yang kita panggil akan dihadirkan," kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Milono di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (24/8/2020). (Baca juga: Jalankan Bisnis Handphone Ilegal, Putra Siregar Disuplai Banyak Mafia)

Sebanyak 3 saksi bakal dihadirkan dalam sidang lanjutan pekan depan. Terkait kedatangan tiga saksi dalam sidang lanjutan belum dapat dipastikan semuanya dapat hadir.

Dalam persidangan beragendakan mendengarkan keterangan saksi, Milono menyebutkan pegawai Putra Siregar mengetahui bahwa telepon seluler yang dijual sebagian ada yang resmi dan ada juga yang tidak.

"Kalau mengenai itu sudah sama-sama kita dengarkan. Kalau mengenai itu ada yang tahu, ada yang tidak pegawainya," ujar Milono. (Baca juga: Bukan Barang Selundupan, Putra Siregar: Saya Jual Barang Bekas)
(jon)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More