Kasus Penganiayaan Anak di Daycare Depok, Polisi Bakal Panggil MI

Rabu, 31 Juli 2024 - 23:09 WIB
Kepolisian bakal memanggil sosok MI terkait kasus dugaan kekerasan dan penganiayaan anak yang dialami balita inisial MK di Harjamukti, Cimanggis, Kota Depok. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
JAKARTA - Kepolisian bakal memanggil sosok MI terkait kasus dugaan kekerasan dan penganiayaan anak yang dialami balita inisial MK (2). Kejadian ini terjadi di tempat penitipan anak atau daycare di Harjamukti, Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat.

"Rencana tindak lanjut memanggil terlapor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Rabu (31/7/2024).

Ade Ary tak menyebut tanggal pasti pemanggilan MI. Dia hanya mengatakan bahwa selain MI pihaknya juga bakal memeriksa sejumlah saksi terkait kasus tersebut.

"Koordinasi dengan orang tua korban untuk dilakukan klarifikasi besok pagi," ujarnya.

Ade menambahkan, saat ini kasus tersebut ditangani oleh Polres Metro Depok yang menggandeng sejumlah pihak, termasuk Pemkot Depok.

Sebelumnya, kejadian kekerasan terhadap anak ditempat penitipan tersebut berawal saat MK (2) pada 10 Juni 2024 dititipkan oleh ibunya RDU (28) di daycare pada jam 07.00 WIB. Sepulangnya ke rumah kedua orang tuanya mendapati memar di bagian punggung dan dada.
(maf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Terpopuler
Berita Terkini More