RPA Perindo Kawal Kasus Dugaan Pelecehan Seksual hingga Tuntas

Selasa, 30 Juli 2024 - 07:18 WIB
Ketua DPP Bidang Data dan Informasi RPA Perindo Kenzo Farel. Foto/Irfan Maruf
Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo mendampingi ibu korban mahasiswa berinisal V (20) yang menjadi korban pelecehan seksual oleh orang tua kandung berinisial HS (40). RPA Perindo akan mengawal kasus ini hingga tuntas.

Ketua DPP Bidang Data dan Informasi RPA Perindo Kenzo Farel mengatakan, pihaknya melakukan pendampingan terhadap ibu korban untuk menjalani pemeriksaan di di Ruang Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya. Pemeriksaan ibu dilakukan sebagai saksi kasus pelecehan yang dialami oleh anaknya.

"Terkait agenda hari ini kita lakukan pendampingan pada ibu korban pencabulan berinisial V," ujar Kenzo saat ditemui MNC Portal di Peolda Metro Jaya, Senin (29/7/2024).

Setelah melakukan pemeriksaan pada ibu korban, penyidik PPA Polda Metro Jaya juga akan memeriksa oma atau nenek dari korban. Penyidik juga juga menjadwalkan pemeriksa bidan serta teman laki-laki korban atau pacar yang saat ini telah putus.

Pemeriksaan terhadap mantan pacar korban dilakukan untuk mendalami pokok permasalahan. Diketahui, diduga pelaku HS yang meruapakan orang tua korban ingin mengetahui hal apa saja yang pernah dilakukan oleh korban dan mantan pacarnya.

"Kasus ini berujung pada keingintahuan orang tua (bapak) terhadap temen laki-lakinya sehingga rasanya ini yang menjadi kuncinya dari kasus ini," jelasnya.

Sebelumnya, dia menjelaskan kronologi peristiwa HS merupakan suami ibu korban yang telah lama bercerai dan telah memiliki keluarga lagi. Saat peristiwa, korban diajak oleh HS jalan-jalan ke sebuah lokasi yang menjadi tempat kerja pelaku.

"Setelah itu dia mengajak ke hotel. Sebelum itu korban sudah menolak dengan berkata 'ini tempat apa?' Kemudian di bawah ancaman pelaku mengatakan 'tidak apa-apa'. Kemudian setelah di dalam kamar dia buka celana (korban) dengan alasan mengecek, itu modus terlapor," katanya.

Pemeriksaan merupakan tindak lanjut dari laporan sebelumnya yang teregister dengan nomor laporan Polisi STTLP/B4101/VII/2023. RPA Perindo menegaskan akan mengawasi kasus tersebut hingga tuntas. Sampai saat ini RPA Perindo telah mendampingi 19 kasus hingga putusan dengan hukuman maksimal.

"Jadi kami akan kawal dari awal sampai dengan putusan sidang. Kasus ini kita laporkan tentang UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Nomor 12 Tahun 2002. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun."
(zik)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Terpopuler
Berita Terkini More